27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Kenaikan Cukai Akibatkan Produksi Rokok Anjlok 15 Persen

JAKARTA – Kenaikan cukai rokok 23 persen dan harga jual eceran
(HJE) 35 persen per Januari 2020 diprediksi berdampak pada penurunan produksi
rokok hingga 15 persen. Hal itu karena sejak akhir Desember konsumsi rokok
mulai berkurang seiring naiknya harga.

“Adanya kenaikan tarif cukai 23
pesen, HJE 35 persen kami khawatir di tahun 2020 ini akan mengalami penurunan
produksi sebesar kurang lebih 15 persen,” kata Ketua Gabungan Pabrik Rokok
(Gapero) Surabaya, Sulami Bahar, kemarin (3/1).

Namun dia belum menghitung berapa
penurunan omzet dari penurunan produksi sebesar 15 persen. “Kalau dari segi
Rupiah kan beda-beda harganya, ya belum dihitung,” ucap dia.

Petani tembakau yang tergabung
dalam Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Soeseno mengatakan
kenaikan cukai rokok dan HJE membuat kecewa para petani tembakau.

Padahal, ketika rencana kenaikan
cukai rokok dan HJE, pihaknya mengusulkan kenaikan cukai rokok sebesar 8
persen. Tetapi masukannya tidak digubris pemerintah.

“Kalau sesuai dengan inflasi kan
masih terkejar (usulan 8 persen). Itu karena kan pendapatan secara umum juga
akan meningkatkan karena pertumbuhan,” ucap dia.

Oleh karena itu, kenaikan cukai
rokok pada tahun ini jauh yang diharapkan petani tembakau. “Kenaikan cukai
rokok jauh. Jauh banget (dari yang diharapkan,” ujar dia.

Sebab akan berimbas pada hasil
panen tembakau karena pabrik mengurangi pembelian. Ini disebabkan berkurangnya
konsumsi rokok sehingga produsen mengurangi produksinya.

Baca Juga :  Dirut BRI Bicara Kopi

“Kalau harga rokok naik,
konsumennya akan berkurang, kemudian produksi juga akan berkurang, dan serapan
tembakau juga menjadi berkurang,” tutur dia.

Dia belum menghitung berapa besar
penurunan penjulan tembakau imbas dari kenaikan cukai rokok. Namun jika berkaca
dari kenaikan cukai 10,04 persen pada 2018, penjualan tembakau berkurang hingga
4 rib ton atau setara dengan 4 miliar batang rokok.

“Tahun 2018 4 ribu ton tidak
terserap,” kata dia.

Sebelumnya pemerintah
memberlakukan kenaikan cukai rokok 23 persen dan harga jual eceran (HJE) 35
persen per 1 Januari 2020. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau.

Daftar Kenaikan Harga Rokok yang
dijual di warung pada 1 Januari 2020:

1. Marlboro Merah dari Rp23 ribu menjadi Rp26 ribu – 27
ribu

2. Marlboro Filter Black dari Rp24 ribu menjadi Rp25 ribu – 26
ribu

3. Marlboro Menthol dari Rp24 ribu menjadi Rp25 ribu – 26
ribu

4. Sampoerna Mild dari Rp21 ribu menjadi Rp23 ribu – 24
ribu

5. Gudang Garam Filter dari Rp17 ribu menjadi Rp19 ribu – 20
ribu

6. Djarum Super dari Rp16 ribu menjadi Rp18 ribu – 19
ribu

Baca Juga :  Bank Mandiri Raih ISO 22301, Pastikan Kehandalan Operasional Bisnis

7. U Mild dari Rp18 ribu menjadi Rp20 ribu – 21 ribu

8. LA Light dari Rp19 ribu menjadi Rp21 ribu – 22 ribu

9. Surya Pro dari Rp16 ribu menjadi Rp19 ribu – 20 ribu

10. Magnum dari Rp16 ribu jadi Rp18 ribu – 20 ribu

11. Dunhill dari Rp21 ribu menjadi Rp24 ribu – 25 ribu

12. Dji Sam Soe belum naik masih Rp17 ribu

13. Sampoerna Kretek belum naik
masih Rp11.500

Daftar kenaikan harga rokok yang dijual di mini market pada 1
Januari:

1. Marlboro Merah dari Rp24 ribu menjadi Rp25 ribu

2. Marlboro Filter Black dari Rp23 ribu menjadi Rp24ribu

3. Marlboro Menthol dari Rp23 ribu menjadi Rp25 ribu

4. Sampoerna Mild dari Rp20 ribu menjadi Rp23 ribu

5. Gudang Garam Filter dari Rp19 ribu menjadi Rp21 ribu

6. Djarum Super dari Rp18 ribu menjadi Rp20 ribu

7. U Mild dari Rp18 ribu menjadi Rp20 ribu

8. LA Light dari Rp20 ribu menjadi Rp22 ribu

9. Surya Pro dari Rp17 ribu menjadi Rp20 ribu

10. Magnum dari Rp17 ribu jadi Rp20 ribu

11. Dunhill dari Rp23 ribu menjadi Rp25 ribu

12. Dji Sam Soe dari Rp19 ribu
jadi Rp21 ribu

(din/fin)

JAKARTA – Kenaikan cukai rokok 23 persen dan harga jual eceran
(HJE) 35 persen per Januari 2020 diprediksi berdampak pada penurunan produksi
rokok hingga 15 persen. Hal itu karena sejak akhir Desember konsumsi rokok
mulai berkurang seiring naiknya harga.

“Adanya kenaikan tarif cukai 23
pesen, HJE 35 persen kami khawatir di tahun 2020 ini akan mengalami penurunan
produksi sebesar kurang lebih 15 persen,” kata Ketua Gabungan Pabrik Rokok
(Gapero) Surabaya, Sulami Bahar, kemarin (3/1).

Namun dia belum menghitung berapa
penurunan omzet dari penurunan produksi sebesar 15 persen. “Kalau dari segi
Rupiah kan beda-beda harganya, ya belum dihitung,” ucap dia.

Petani tembakau yang tergabung
dalam Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Soeseno mengatakan
kenaikan cukai rokok dan HJE membuat kecewa para petani tembakau.

Padahal, ketika rencana kenaikan
cukai rokok dan HJE, pihaknya mengusulkan kenaikan cukai rokok sebesar 8
persen. Tetapi masukannya tidak digubris pemerintah.

“Kalau sesuai dengan inflasi kan
masih terkejar (usulan 8 persen). Itu karena kan pendapatan secara umum juga
akan meningkatkan karena pertumbuhan,” ucap dia.

Oleh karena itu, kenaikan cukai
rokok pada tahun ini jauh yang diharapkan petani tembakau. “Kenaikan cukai
rokok jauh. Jauh banget (dari yang diharapkan,” ujar dia.

Sebab akan berimbas pada hasil
panen tembakau karena pabrik mengurangi pembelian. Ini disebabkan berkurangnya
konsumsi rokok sehingga produsen mengurangi produksinya.

Baca Juga :  Dirut BRI Bicara Kopi

“Kalau harga rokok naik,
konsumennya akan berkurang, kemudian produksi juga akan berkurang, dan serapan
tembakau juga menjadi berkurang,” tutur dia.

Dia belum menghitung berapa besar
penurunan penjulan tembakau imbas dari kenaikan cukai rokok. Namun jika berkaca
dari kenaikan cukai 10,04 persen pada 2018, penjualan tembakau berkurang hingga
4 rib ton atau setara dengan 4 miliar batang rokok.

“Tahun 2018 4 ribu ton tidak
terserap,” kata dia.

Sebelumnya pemerintah
memberlakukan kenaikan cukai rokok 23 persen dan harga jual eceran (HJE) 35
persen per 1 Januari 2020. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau.

Daftar Kenaikan Harga Rokok yang
dijual di warung pada 1 Januari 2020:

1. Marlboro Merah dari Rp23 ribu menjadi Rp26 ribu – 27
ribu

2. Marlboro Filter Black dari Rp24 ribu menjadi Rp25 ribu – 26
ribu

3. Marlboro Menthol dari Rp24 ribu menjadi Rp25 ribu – 26
ribu

4. Sampoerna Mild dari Rp21 ribu menjadi Rp23 ribu – 24
ribu

5. Gudang Garam Filter dari Rp17 ribu menjadi Rp19 ribu – 20
ribu

6. Djarum Super dari Rp16 ribu menjadi Rp18 ribu – 19
ribu

Baca Juga :  Bank Mandiri Raih ISO 22301, Pastikan Kehandalan Operasional Bisnis

7. U Mild dari Rp18 ribu menjadi Rp20 ribu – 21 ribu

8. LA Light dari Rp19 ribu menjadi Rp21 ribu – 22 ribu

9. Surya Pro dari Rp16 ribu menjadi Rp19 ribu – 20 ribu

10. Magnum dari Rp16 ribu jadi Rp18 ribu – 20 ribu

11. Dunhill dari Rp21 ribu menjadi Rp24 ribu – 25 ribu

12. Dji Sam Soe belum naik masih Rp17 ribu

13. Sampoerna Kretek belum naik
masih Rp11.500

Daftar kenaikan harga rokok yang dijual di mini market pada 1
Januari:

1. Marlboro Merah dari Rp24 ribu menjadi Rp25 ribu

2. Marlboro Filter Black dari Rp23 ribu menjadi Rp24ribu

3. Marlboro Menthol dari Rp23 ribu menjadi Rp25 ribu

4. Sampoerna Mild dari Rp20 ribu menjadi Rp23 ribu

5. Gudang Garam Filter dari Rp19 ribu menjadi Rp21 ribu

6. Djarum Super dari Rp18 ribu menjadi Rp20 ribu

7. U Mild dari Rp18 ribu menjadi Rp20 ribu

8. LA Light dari Rp20 ribu menjadi Rp22 ribu

9. Surya Pro dari Rp17 ribu menjadi Rp20 ribu

10. Magnum dari Rp17 ribu jadi Rp20 ribu

11. Dunhill dari Rp23 ribu menjadi Rp25 ribu

12. Dji Sam Soe dari Rp19 ribu
jadi Rp21 ribu

(din/fin)

Terpopuler

Artikel Terbaru