26.1 C
Jakarta
Friday, April 18, 2025

Harga Tiket Pesawat Turun, Tapi Hanya di Setiap 3 Hari Ini

KEMENTERIAN Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan untuk
menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik. Hanya saja,
penurunan akan diberlakukan untuk jadwal tertentu.

Sekretaris Kemenko Perekonomian
Susiwijono menjelaskan, pemerintah berkomitmen untuk memberikan penerbangan
murah bagi masyarakat. Penerbangan murah, imbuhnya, akan berlaku setiap hari
Selasa, Kamis dan Sabtu.

“Penerbangannya antara pukul
10.00-14.00 WIB di masing-masing bandara,” ujarnya dalam jumpa pers usai
Rakor Tingkat Menteri untuk mengevaluasi kebijakan penurunan tarif angkutan
udara, Selasa (1/7).

Selain hari dan waktu, lanjut
Susiwijono, penerbangan murah juga dialokasikan untuk tempat duduk tertentu
dengan diberikan diskon 50 persen.

“Untuk yang kami sampaikan
tadi, akan diberikan diskon 50% dari tarif batas atas. Yang penting kita
komitmen sekian persen dari total pesawat akan dialokasikan untuk penerbangan
murah,” imbuhnya.

Baca Juga :  BRI Selaraskan Pertumbuhan Bisnis dengan Peningkatan Social Value melalui Program CSR & TJSL

Sebelumnya, pemerintah telah
menggelar evaluasi harga tiket pesawat yang digelar pada 20 Juni 2019 lalu.
Sejak saat itu, Susiwijono menyebut rata-rata harga tiket pesawat sudah turun
mencapai 11 persen.

“Sejak diputuskannya rencana
penurunan LCC pada Rakor 20 Juni 2019, rata-rata harga tiket maskapai Lion Air
terhadap TBA turun dari 54,2 persen menjadi 42,7 persen,” jelasnya.

Susiwijono melanjutkan, semua
pihak yang terkait telah berkomitmen untuk menyediakan tiket pesawat murah bagi
masyarakat. “Jadi Garuda, Lion Air, Angkasa Pura I dan II, Pertamina,
berkomitmen,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah
tetap mengevaluasi secara berkala penurunan TBA harga tiket pesawat yang telah
diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku
efektif sejak 18 Mei 2019 lalu. (rmol/kpc)

Baca Juga :  Tak Jelas, Ini Respon Wamenkeu Soal Rencana Kenaikan Pertalite dan Elpiji 3 Kg

KEMENTERIAN Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan untuk
menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik. Hanya saja,
penurunan akan diberlakukan untuk jadwal tertentu.

Sekretaris Kemenko Perekonomian
Susiwijono menjelaskan, pemerintah berkomitmen untuk memberikan penerbangan
murah bagi masyarakat. Penerbangan murah, imbuhnya, akan berlaku setiap hari
Selasa, Kamis dan Sabtu.

“Penerbangannya antara pukul
10.00-14.00 WIB di masing-masing bandara,” ujarnya dalam jumpa pers usai
Rakor Tingkat Menteri untuk mengevaluasi kebijakan penurunan tarif angkutan
udara, Selasa (1/7).

Selain hari dan waktu, lanjut
Susiwijono, penerbangan murah juga dialokasikan untuk tempat duduk tertentu
dengan diberikan diskon 50 persen.

“Untuk yang kami sampaikan
tadi, akan diberikan diskon 50% dari tarif batas atas. Yang penting kita
komitmen sekian persen dari total pesawat akan dialokasikan untuk penerbangan
murah,” imbuhnya.

Baca Juga :  BRI Selaraskan Pertumbuhan Bisnis dengan Peningkatan Social Value melalui Program CSR & TJSL

Sebelumnya, pemerintah telah
menggelar evaluasi harga tiket pesawat yang digelar pada 20 Juni 2019 lalu.
Sejak saat itu, Susiwijono menyebut rata-rata harga tiket pesawat sudah turun
mencapai 11 persen.

“Sejak diputuskannya rencana
penurunan LCC pada Rakor 20 Juni 2019, rata-rata harga tiket maskapai Lion Air
terhadap TBA turun dari 54,2 persen menjadi 42,7 persen,” jelasnya.

Susiwijono melanjutkan, semua
pihak yang terkait telah berkomitmen untuk menyediakan tiket pesawat murah bagi
masyarakat. “Jadi Garuda, Lion Air, Angkasa Pura I dan II, Pertamina,
berkomitmen,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah
tetap mengevaluasi secara berkala penurunan TBA harga tiket pesawat yang telah
diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku
efektif sejak 18 Mei 2019 lalu. (rmol/kpc)

Baca Juga :  Tak Jelas, Ini Respon Wamenkeu Soal Rencana Kenaikan Pertalite dan Elpiji 3 Kg

Terpopuler

Artikel Terbaru