26.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Jaga Marwah Profesi Notaris, Kadiv Yankumham: Jalankan Tugas dengan Baik

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) resmi ditutup, Senin (22/05/2023).

Setelah semua materi telah di sampaikan secara langsung oleh dua narasumber yaitu Majelis Pengawas Pusat Notaris, Firdhonal dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Tengah, Dr. Khantsafikni serta diskusi dan tanyajawab yang sangat aktif dan interaktif, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi resmi menutup kegiatan Rakor MPWN dan MPDN TA 2023.

Dalam sambutannya Arfan mengucapkan terimakasih atas energi dan semangat dari seluruh peserta yang dari pagi sampai dengan sore ini masih tetap semangat mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi MPWN dan MPDN sehingga semua dapat berjalan dengan lancar.

Baca Juga :  Jelang Nyepi, Umat Hindu di Palangka Raya Gelar Upacara Tawur

Kadiv Yankumham Kanwil Kalteng mengingatkan agar MPD, MPW, dan MKN dapat menjalankan tugasnya demi menjaga marwah Jabatan Notaris di Kalimantan Tengah.

“Jadi menjaga marwah itu maknanya dua yang pertama tentu kita perlu terus berupaya untuk melakukan pembinaan, mengingatkan agar setiap Notaris yang ada untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang kedua menjaga Marwah itu maknanya adalah tentu kita akan melakukan pembelaan-pembelaan terhadap temanteman notaris kalau memang sudah melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka tentu kita akan berikan pelindungan termasuk ketika ada permohonan izin untuk dilakukan penyidikan baik dari Kepolisian ataupun Kejaksaan,” ungkap Arfan.

Baca Juga :  Hari ke 4 Pencarian, Siswa SMK Korban Tenggelam Ditemukan Tak Bernyawa

“Kami juga mengingatkan teman-teman MPD, MPW, dan MKN untuk mendorong notaris melakukan pengisian Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) karena bukan hanya tujuannya untuk kepentingan pemerintah saja tetapi juga untuk kebaikan teman-teman Notaris itu sendiri,”  tandasnya. (*)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) resmi ditutup, Senin (22/05/2023).

Setelah semua materi telah di sampaikan secara langsung oleh dua narasumber yaitu Majelis Pengawas Pusat Notaris, Firdhonal dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Tengah, Dr. Khantsafikni serta diskusi dan tanyajawab yang sangat aktif dan interaktif, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi resmi menutup kegiatan Rakor MPWN dan MPDN TA 2023.

Dalam sambutannya Arfan mengucapkan terimakasih atas energi dan semangat dari seluruh peserta yang dari pagi sampai dengan sore ini masih tetap semangat mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi MPWN dan MPDN sehingga semua dapat berjalan dengan lancar.

Baca Juga :  Jelang Nyepi, Umat Hindu di Palangka Raya Gelar Upacara Tawur

Kadiv Yankumham Kanwil Kalteng mengingatkan agar MPD, MPW, dan MKN dapat menjalankan tugasnya demi menjaga marwah Jabatan Notaris di Kalimantan Tengah.

“Jadi menjaga marwah itu maknanya dua yang pertama tentu kita perlu terus berupaya untuk melakukan pembinaan, mengingatkan agar setiap Notaris yang ada untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang kedua menjaga Marwah itu maknanya adalah tentu kita akan melakukan pembelaan-pembelaan terhadap temanteman notaris kalau memang sudah melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka tentu kita akan berikan pelindungan termasuk ketika ada permohonan izin untuk dilakukan penyidikan baik dari Kepolisian ataupun Kejaksaan,” ungkap Arfan.

Baca Juga :  Hari ke 4 Pencarian, Siswa SMK Korban Tenggelam Ditemukan Tak Bernyawa

“Kami juga mengingatkan teman-teman MPD, MPW, dan MKN untuk mendorong notaris melakukan pengisian Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) karena bukan hanya tujuannya untuk kepentingan pemerintah saja tetapi juga untuk kebaikan teman-teman Notaris itu sendiri,”  tandasnya. (*)

Terpopuler

Artikel Terbaru