31.7 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Masjid Raya Darussalam Tiadakan Salat Berjamaah

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama RI No 22 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah No. 180.17/163/2021, mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Palangka Raya yang berlaku sejak tanggal 3 Hingga 17 Agustus 2021, pengurus Masjid Raya Darussalam Kota Palangka Raya menyepakati untuk meniadakan sementara pelaksanaan salat jumat di Mesjid Raya Darussalam.

“Berdasarkan surat edaran Menteri Agama , Instruksi Gubernur Kalteng dan kesepakatan dari pimpinan Mesjid Raya Darussalam Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 4 Agustus 2021, pelaksanaan salat Jumat di Mesjid Raya Darussalam ditiadakan sementara waktu selama pelaksanaan PPKM level 4 berlaku di Palangka Raya” kata Ketua Umum Badan Pengelola Mesjid Raya Darussalam Kota Palangka Raya, H. Khairil Anwar, Rabu (4/8).

Baca Juga :  Diperlukan Persiapan Matang dalam Penerapan E-Tilang di Kalteng

Khairil menyebutkan, di dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa salat jumat diperbolehkan diganti menjadi salat Dzuhur di rumah masing masing. Selain itu , dalam pelaksanaan Ibadah Salat 5 Waktu untuk sementara ditiadakan selama penerapan PPKM level 4 di Kota Palangka Raya.

“Dalam pelaksanaan Ibadah Salat 5 Waktu, untuk sementara ditiadakan di Masjid Raya Darussalam selama penerapan PPKM level 4 di Kota Palangka Raya terkecuali untuk petugas Masjid Raya Darussalam baik marbot dan muadzin,”tukasnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran menyampaikan, Penerapan PPKM Level 4 khususnya di Kota Palangka Raya akan berdampak pada berbagai sektor kehidupan masyarakat khususnya pada sektor non esensial.

“Kegiatan ibadah di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu kecuali untuk petugas rumah ibadah/kaum (marbot dan muadzin),” sebut Sugianto Sabran di salah satu  Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah No. 180.17/163/2021/ mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Palangka Raya yang berlaku sejak tanggal 3 -17 Agustus 2021.

Baca Juga :  Tragis! Truk vs Pikap di Trans Kalimantan Renggut 3 Nyawa Sekaligus

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama RI No 22 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah No. 180.17/163/2021, mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Palangka Raya yang berlaku sejak tanggal 3 Hingga 17 Agustus 2021, pengurus Masjid Raya Darussalam Kota Palangka Raya menyepakati untuk meniadakan sementara pelaksanaan salat jumat di Mesjid Raya Darussalam.

“Berdasarkan surat edaran Menteri Agama , Instruksi Gubernur Kalteng dan kesepakatan dari pimpinan Mesjid Raya Darussalam Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 4 Agustus 2021, pelaksanaan salat Jumat di Mesjid Raya Darussalam ditiadakan sementara waktu selama pelaksanaan PPKM level 4 berlaku di Palangka Raya” kata Ketua Umum Badan Pengelola Mesjid Raya Darussalam Kota Palangka Raya, H. Khairil Anwar, Rabu (4/8).

Baca Juga :  Diperlukan Persiapan Matang dalam Penerapan E-Tilang di Kalteng

Khairil menyebutkan, di dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa salat jumat diperbolehkan diganti menjadi salat Dzuhur di rumah masing masing. Selain itu , dalam pelaksanaan Ibadah Salat 5 Waktu untuk sementara ditiadakan selama penerapan PPKM level 4 di Kota Palangka Raya.

“Dalam pelaksanaan Ibadah Salat 5 Waktu, untuk sementara ditiadakan di Masjid Raya Darussalam selama penerapan PPKM level 4 di Kota Palangka Raya terkecuali untuk petugas Masjid Raya Darussalam baik marbot dan muadzin,”tukasnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran menyampaikan, Penerapan PPKM Level 4 khususnya di Kota Palangka Raya akan berdampak pada berbagai sektor kehidupan masyarakat khususnya pada sektor non esensial.

“Kegiatan ibadah di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu kecuali untuk petugas rumah ibadah/kaum (marbot dan muadzin),” sebut Sugianto Sabran di salah satu  Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah No. 180.17/163/2021/ mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Palangka Raya yang berlaku sejak tanggal 3 -17 Agustus 2021.

Baca Juga :  Tragis! Truk vs Pikap di Trans Kalimantan Renggut 3 Nyawa Sekaligus

Terpopuler

Artikel Terbaru