32.8 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Mudahkan Layanan Masyarakat, Aplikasi E-Bezuk Diluncurkan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya, Suwarto didampingi Kepala Pelayanan Tahanan, Meldy beserta jajaran melakukan penandatanganan MOU aplikasi E-BeZuk bersama Pengadilan Negeri Palangka Raya guna, di Aula Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (3/11).

Kepala Rutan Palangka Raya Suwarto menyambut baik dengan adanya aplikasi e-bezuk, dan tentunya Rutan Palangka Raya akan mendukung dan mengaplikasikannya dalam layanan kunjungan kepada para Warga Binaan Rutan Palangka Raya pada saat izin kunjungan secara normal diperbolehkan oleh pusat setelah pandemi covid-19 berakhir.

"Tentunya tujuan dari aplikasi e-bezuk ini adalah untuk memudahkan masyarakat yang akan mengunjungi terdakwa di Rutan sebagai tahanan, jadi masyarakat tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Negeri untuk memperoleh surat izin besuk dari hakim yang menahan," ucapnya.

Baca Juga :  Bentuk Kemanunggalan TNI, Kodim 1015 Sampit Bantu Panen Padi

Dengan adanya Layanan ini, masyarakat cukup membuka aplikasi e-bezuk dengan mengisi data yang ada. Surat izin membesuk terdakwa dari hakim sudah bisa keluar dari aplikasi e-bezuk yang ada di Rutan setelah ada notifikasi.

" Semoga dengan aplikasi ini bisa lebih memudahkan masyarakat dalam berurusan berkas maupun data, sehingga tidak perlu datang ke Pengadilan apabila masyarakat ingin meminta surat besuk," ungkap Suwarto.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya, Suwarto didampingi Kepala Pelayanan Tahanan, Meldy beserta jajaran melakukan penandatanganan MOU aplikasi E-BeZuk bersama Pengadilan Negeri Palangka Raya guna, di Aula Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (3/11).

Kepala Rutan Palangka Raya Suwarto menyambut baik dengan adanya aplikasi e-bezuk, dan tentunya Rutan Palangka Raya akan mendukung dan mengaplikasikannya dalam layanan kunjungan kepada para Warga Binaan Rutan Palangka Raya pada saat izin kunjungan secara normal diperbolehkan oleh pusat setelah pandemi covid-19 berakhir.

"Tentunya tujuan dari aplikasi e-bezuk ini adalah untuk memudahkan masyarakat yang akan mengunjungi terdakwa di Rutan sebagai tahanan, jadi masyarakat tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Negeri untuk memperoleh surat izin besuk dari hakim yang menahan," ucapnya.

Baca Juga :  Bentuk Kemanunggalan TNI, Kodim 1015 Sampit Bantu Panen Padi

Dengan adanya Layanan ini, masyarakat cukup membuka aplikasi e-bezuk dengan mengisi data yang ada. Surat izin membesuk terdakwa dari hakim sudah bisa keluar dari aplikasi e-bezuk yang ada di Rutan setelah ada notifikasi.

" Semoga dengan aplikasi ini bisa lebih memudahkan masyarakat dalam berurusan berkas maupun data, sehingga tidak perlu datang ke Pengadilan apabila masyarakat ingin meminta surat besuk," ungkap Suwarto.

Terpopuler

Artikel Terbaru