32 C
Jakarta
Tuesday, March 19, 2024

Pemkab Usulkan Rp3.307.767, UMK Barito Utara Tahun 2020

MUARA TEWEH –
Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Batara) mengusulkan Upah Minimum
Kabupaten (UMK) 2020 sebesar Rp3.307.767 atau naik dari tahun 2019 yang hanya
Rp3.048.352/bulan.

“UMK tahun depan
naik Rp259.415 itu sudah diusulkan dan tinggal menunggu penetapan melalui
peraturan gubernur Kalteng,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Barito Utara Tenggara Teweng di Muara Teweh,
Jumat (22/11).

Kenaikan UMK ini sangat
realistis. Karena mengikuti kondisi perekonomian daerah yang semakin membaik.

Usulan UMK 2020 itu
disepakati dalam sidang pembahasan yang dilakukan pemerintah daerah dengan
melibatkan sejumlah pengusaha dan lembaga perlindungan pekerja setempat atau
dewan pengupahan.

“Jika UMK tersebut
sudah ditetapkan maka kami akan mensosialisasikan kepada pihak perusahaan dan
masyarakat,” ujar Tenggara.

Baca Juga :  Masih Banyak Masyarakat Takut untuk Divaksin

Menurut dia, selain UMK
tahun depan, juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) diusulkan. Seperti
sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan serta
perkebunan dan hutan tanaman industri sebesar Rp3.324.306 dan penebangan kayu
(logging) Rp3.340.845.

Kemudian sektor
industri pengolahan Rp3.324.306, bangunan Rp3.357.384, pertambangan dan
penggalian Rp3.340.845, jasa Rp3.324.306, dan sektor listrik dan gas
masing-masing Rp3.357.384 serta air Rp3.324.306. “UMK ini setelah
ditetapkan oleh gubernur Kalteng nantinya akan disosialisasikan kepada pihak
perusahaan dan masyarakat,” tegasnya.

Dijelaskannya, tenaga
kerja merupakan aset perusahaan yang sangat berharga dan tentunya harus
mendapatkan perhatian baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraannya.

“Dengan demikian
diharapkan dalam penetapan upah ini tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Oleh
sebab itu, bila sudah ada penetapan melalui keputusan gubernur nanti, maka
wajib ditaati pimpinan perusahaan,” tegasnya.

Baca Juga :  Dua Perangkat Daerah Baru Resmi Terbentuk

Tenggara juga
mengatakan, pemerintah daerah tentunya tidak akan memaksakan pengusaha maupun
para investor untuk memberikan upah setinggi-tingginya kepada karyawan atau
pekerja.

Dalam penetapan upah di
kabupaten yang kaya akan sumber daya alam ini tentunya sudah dilakukan
penelitian, survei dan kesepakatan pihak terkait, baik pemerintah, pengusaha
maupun lembaga perlindungan pekerja.

“Pemerintah tidak
ingin mendengar adanya pengaduan atau keluhan ada pengusaha memberikan upah di
bawah kesepakatan yang ditetapkan ini nantinya,” pungkasnya. (her/ens)

MUARA TEWEH –
Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Batara) mengusulkan Upah Minimum
Kabupaten (UMK) 2020 sebesar Rp3.307.767 atau naik dari tahun 2019 yang hanya
Rp3.048.352/bulan.

“UMK tahun depan
naik Rp259.415 itu sudah diusulkan dan tinggal menunggu penetapan melalui
peraturan gubernur Kalteng,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Barito Utara Tenggara Teweng di Muara Teweh,
Jumat (22/11).

Kenaikan UMK ini sangat
realistis. Karena mengikuti kondisi perekonomian daerah yang semakin membaik.

Usulan UMK 2020 itu
disepakati dalam sidang pembahasan yang dilakukan pemerintah daerah dengan
melibatkan sejumlah pengusaha dan lembaga perlindungan pekerja setempat atau
dewan pengupahan.

“Jika UMK tersebut
sudah ditetapkan maka kami akan mensosialisasikan kepada pihak perusahaan dan
masyarakat,” ujar Tenggara.

Baca Juga :  Masih Banyak Masyarakat Takut untuk Divaksin

Menurut dia, selain UMK
tahun depan, juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) diusulkan. Seperti
sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan serta
perkebunan dan hutan tanaman industri sebesar Rp3.324.306 dan penebangan kayu
(logging) Rp3.340.845.

Kemudian sektor
industri pengolahan Rp3.324.306, bangunan Rp3.357.384, pertambangan dan
penggalian Rp3.340.845, jasa Rp3.324.306, dan sektor listrik dan gas
masing-masing Rp3.357.384 serta air Rp3.324.306. “UMK ini setelah
ditetapkan oleh gubernur Kalteng nantinya akan disosialisasikan kepada pihak
perusahaan dan masyarakat,” tegasnya.

Dijelaskannya, tenaga
kerja merupakan aset perusahaan yang sangat berharga dan tentunya harus
mendapatkan perhatian baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraannya.

“Dengan demikian
diharapkan dalam penetapan upah ini tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Oleh
sebab itu, bila sudah ada penetapan melalui keputusan gubernur nanti, maka
wajib ditaati pimpinan perusahaan,” tegasnya.

Baca Juga :  Dua Perangkat Daerah Baru Resmi Terbentuk

Tenggara juga
mengatakan, pemerintah daerah tentunya tidak akan memaksakan pengusaha maupun
para investor untuk memberikan upah setinggi-tingginya kepada karyawan atau
pekerja.

Dalam penetapan upah di
kabupaten yang kaya akan sumber daya alam ini tentunya sudah dilakukan
penelitian, survei dan kesepakatan pihak terkait, baik pemerintah, pengusaha
maupun lembaga perlindungan pekerja.

“Pemerintah tidak
ingin mendengar adanya pengaduan atau keluhan ada pengusaha memberikan upah di
bawah kesepakatan yang ditetapkan ini nantinya,” pungkasnya. (her/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru