32.1 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Dishub Keluarkan Imbauan untuk Transportasi Air di Pulang Pisau

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau mengeluarkan imbauan. Kepala Dishub Kabupaten Pulang Pisau Dr Supriyadi mengungkapkan, dalam surat imbauan yang dikeluarkan tertanggal 18 April 2022 itu, untuk ketertiban dan keselamatan pelayaran kendaraan roda 4 dan 2 di Kabupaten Pulang Pisau.

Supriyadi menegaskan, dalam imbauan itu pihaknya menekankan beberapa hal kepada pengelola atau pemilik feri dan nahkoda. Di antaranya, agar mereka berpedoman dan mentaati perundang-undangan pelayaran.

Pengelola feri juga diminta mengoperasikan kapal yang telah memenuhi persyaratan teknis atau kalaikan. “Yaitu mempunyai dokumen perizinan dan alat keselamatan bagi penumpang dan lain-lain. Mengoperasikan kapal angkutan sungai dan danau tanpa dokumen tanpa perizinan yang lengkap akan dikenakan sanksi dan tindakan hukum,” tegas Supriyadi, Selasa (19/4).

Baca Juga :  Bupati Sebut Ada Beberapa Kendala Food Estate di Pulang Pisau

Selanjutnya, kata dia, pengelola angkutan sungai dan danau yang berlayar pada malam hari agar menggunakan lampu jalan atau suplay dan lampu tanda lainnya. Yakni kiri dan kanan lambung kapal sesuai dengan ketentuan.

Dalam surat imbauan itu, Supriyadi juga menegaskan  agar pengelola angkutan tersebut mempekerjakan awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Selain itu, lanjut dua, agar memuat barang dan penumpang tidak melebihi dari batas yang telah ditentukan atau ditetapkan yang tertulis di perizinan atau surat menyurat kapal. “Yakni sertifikat kesempurnaan kapal pedalaman,” katanya.

Supriyadi juga menegaskan, agar pengelola angkutan sungai dan nakhoda tidak memaksakan diri untuk berlayar apabila situasi dan kondisi tidak memungkinkan untuk berlayar. Seperti ada gelombang tinggi, kabut, mengantuk dan sebagainya.

Baca Juga :  Bentuk Pelayanan Prima, Pengaturan Lalu Lintas Rutin Dilaksanakan

Supriyadi meminta surat imbauan itu menjadi perhatian dan ditaati. “Apabila terjadi pelanggaran atau melanggar aturan yang sudah ditetapkan itu, pemerintah daerah dalam hal ini Dishub Kabupaten Pulang Pisau akan mencabut izin trayek dan menindak sesuai dengan ketentuan,” tandasnya. (art/hnd/kpg)

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau mengeluarkan imbauan. Kepala Dishub Kabupaten Pulang Pisau Dr Supriyadi mengungkapkan, dalam surat imbauan yang dikeluarkan tertanggal 18 April 2022 itu, untuk ketertiban dan keselamatan pelayaran kendaraan roda 4 dan 2 di Kabupaten Pulang Pisau.

Supriyadi menegaskan, dalam imbauan itu pihaknya menekankan beberapa hal kepada pengelola atau pemilik feri dan nahkoda. Di antaranya, agar mereka berpedoman dan mentaati perundang-undangan pelayaran.

Pengelola feri juga diminta mengoperasikan kapal yang telah memenuhi persyaratan teknis atau kalaikan. “Yaitu mempunyai dokumen perizinan dan alat keselamatan bagi penumpang dan lain-lain. Mengoperasikan kapal angkutan sungai dan danau tanpa dokumen tanpa perizinan yang lengkap akan dikenakan sanksi dan tindakan hukum,” tegas Supriyadi, Selasa (19/4).

Baca Juga :  Bupati Sebut Ada Beberapa Kendala Food Estate di Pulang Pisau

Selanjutnya, kata dia, pengelola angkutan sungai dan danau yang berlayar pada malam hari agar menggunakan lampu jalan atau suplay dan lampu tanda lainnya. Yakni kiri dan kanan lambung kapal sesuai dengan ketentuan.

Dalam surat imbauan itu, Supriyadi juga menegaskan  agar pengelola angkutan tersebut mempekerjakan awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Selain itu, lanjut dua, agar memuat barang dan penumpang tidak melebihi dari batas yang telah ditentukan atau ditetapkan yang tertulis di perizinan atau surat menyurat kapal. “Yakni sertifikat kesempurnaan kapal pedalaman,” katanya.

Supriyadi juga menegaskan, agar pengelola angkutan sungai dan nakhoda tidak memaksakan diri untuk berlayar apabila situasi dan kondisi tidak memungkinkan untuk berlayar. Seperti ada gelombang tinggi, kabut, mengantuk dan sebagainya.

Baca Juga :  Bentuk Pelayanan Prima, Pengaturan Lalu Lintas Rutin Dilaksanakan

Supriyadi meminta surat imbauan itu menjadi perhatian dan ditaati. “Apabila terjadi pelanggaran atau melanggar aturan yang sudah ditetapkan itu, pemerintah daerah dalam hal ini Dishub Kabupaten Pulang Pisau akan mencabut izin trayek dan menindak sesuai dengan ketentuan,” tandasnya. (art/hnd/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru