27.5 C
Jakarta
Tuesday, April 23, 2024

Pembentukan Prodes Jangan Bertentangan dengan UU

TAMIANG LAYANG-Bupati
Bartim Ampera AY Mebas mengharapkan, agar produk hukum desa (prodes) jangan
sampai bertentangan peraturan dan perundang-undangan lebih tinggi. Hal itu
disampaikan orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah tersebut
dalam rapat paripurna penyampaian kepala daerah terhadap pengajuan raperda
tentang pembentukannya di kantor DPRD Bartim, Selasa (17/3).

Menurut bupati, pembentukan
prodes bisa lebih dicermati sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam
pengaturannnya. Sebab pihak pemerintah meyakini semua mempunyai tujuan sama
yakni, terwujudnya ketertiban, keamanan, kepastian hukum dan kesejahteraan bagi
masyarakat Bartim khususnya di desa.

“Karena secara teknis
juga telah diatur kewenangan untuk mengatur penyusunan peraturan desa yang
ditegaskan dalam Permendagri Nomor 111/2014 tentang pedoman teknis
perdes,” urai Ampera.

Baca Juga :  Ribuan Warga Hadiri Open House di Rujab Wabup

Dia menjelaskan, dalam aturan
yang disebutkan mendelegasikan bupati atau wali kota membuat ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara penyusunan peraturan desa. Hal itu pun, sambung dia,
telah dijabarkan Pemkab Bartim dengan menetapkan Perbup Nomor 8/2015 tentang
pedoman teknis penyusunan perdes yang telah diubah dalam Perbup Nomor 58.

Lanjutnya, pembentukan prodes
hendaknya bisa mempertimbangkan asas hukum dan bersifat luwes. Tujuannya, agar
tidak terjadi masalah berkepanjangan akibat pertentangan antara peraturan yang
bersifat umum dan khusus.

“Pada dasarnya kita menerima
untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan tata cara
pengajuan raperda inisiatif,” tukasnya. (log/ari)

TAMIANG LAYANG-Bupati
Bartim Ampera AY Mebas mengharapkan, agar produk hukum desa (prodes) jangan
sampai bertentangan peraturan dan perundang-undangan lebih tinggi. Hal itu
disampaikan orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah tersebut
dalam rapat paripurna penyampaian kepala daerah terhadap pengajuan raperda
tentang pembentukannya di kantor DPRD Bartim, Selasa (17/3).

Menurut bupati, pembentukan
prodes bisa lebih dicermati sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam
pengaturannnya. Sebab pihak pemerintah meyakini semua mempunyai tujuan sama
yakni, terwujudnya ketertiban, keamanan, kepastian hukum dan kesejahteraan bagi
masyarakat Bartim khususnya di desa.

“Karena secara teknis
juga telah diatur kewenangan untuk mengatur penyusunan peraturan desa yang
ditegaskan dalam Permendagri Nomor 111/2014 tentang pedoman teknis
perdes,” urai Ampera.

Baca Juga :  Ribuan Warga Hadiri Open House di Rujab Wabup

Dia menjelaskan, dalam aturan
yang disebutkan mendelegasikan bupati atau wali kota membuat ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara penyusunan peraturan desa. Hal itu pun, sambung dia,
telah dijabarkan Pemkab Bartim dengan menetapkan Perbup Nomor 8/2015 tentang
pedoman teknis penyusunan perdes yang telah diubah dalam Perbup Nomor 58.

Lanjutnya, pembentukan prodes
hendaknya bisa mempertimbangkan asas hukum dan bersifat luwes. Tujuannya, agar
tidak terjadi masalah berkepanjangan akibat pertentangan antara peraturan yang
bersifat umum dan khusus.

“Pada dasarnya kita menerima
untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan tata cara
pengajuan raperda inisiatif,” tukasnya. (log/ari)

Terpopuler

Artikel Terbaru