26.7 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Pilkades Serentak Digelar Awal November

PURUK
CAHU
-Pemerintah
Kabupaten Murung Raya (Mura) akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades)
pada 6 November 2019. Pilkades serentak ini akan diikuti sebanyak 20 desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Drs Sarwo Mintarjo melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Desa
dan Kelurahan, Dommy Joan mengatakan, bahwa peminat pendaftar calon kepala desa
pada Pilkades 2019 dinilai cukup tinggi.

Ia mengungkapkan saat ini
masih tahapan penjaringan yang sudah dilakukan pendaftaran di setiap desa.

“Rata-rata dalam setiap
desa yang mendaftar jadi calon kepala desa diatas 5 calon bahkan ada yang
sampai 10 calon namun nantinya akan tetap setelah dilakukan seleksi,”
ujarnya. 

Ia mengatakan dengan adanya
desa yang mencapai 10 orang pendaftar maka nantinya diperkirakan akan
dikerucutkan menjadi 5 calon, karena merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2016 Tentang
Desa dan Permendagri Nomor 112 pasal 23 ditentukan minimal calon ada dua orang
dan maksimalnya lima orang.

Baca Juga :  DPRD Minta Polisi dan Dishub Tegas, Terkait Jam Operasional Fuso dan T

“Pihak panitia Pilkades
dari sejumlah desa ada yang datang meminta bantuan untuk membuat soal
penyeleksian  kemungkinan dilakukan oleh
tim Kecamatan atau panitia lansung di desa, DPMD hanya menyediakan soal untuk
seleksi setiap pendaftar calon kades,” pungkasnya. (her/ala)

PURUK
CAHU
-Pemerintah
Kabupaten Murung Raya (Mura) akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades)
pada 6 November 2019. Pilkades serentak ini akan diikuti sebanyak 20 desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Drs Sarwo Mintarjo melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Desa
dan Kelurahan, Dommy Joan mengatakan, bahwa peminat pendaftar calon kepala desa
pada Pilkades 2019 dinilai cukup tinggi.

Ia mengungkapkan saat ini
masih tahapan penjaringan yang sudah dilakukan pendaftaran di setiap desa.

“Rata-rata dalam setiap
desa yang mendaftar jadi calon kepala desa diatas 5 calon bahkan ada yang
sampai 10 calon namun nantinya akan tetap setelah dilakukan seleksi,”
ujarnya. 

Ia mengatakan dengan adanya
desa yang mencapai 10 orang pendaftar maka nantinya diperkirakan akan
dikerucutkan menjadi 5 calon, karena merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2016 Tentang
Desa dan Permendagri Nomor 112 pasal 23 ditentukan minimal calon ada dua orang
dan maksimalnya lima orang.

Baca Juga :  DPRD Minta Polisi dan Dishub Tegas, Terkait Jam Operasional Fuso dan T

“Pihak panitia Pilkades
dari sejumlah desa ada yang datang meminta bantuan untuk membuat soal
penyeleksian  kemungkinan dilakukan oleh
tim Kecamatan atau panitia lansung di desa, DPMD hanya menyediakan soal untuk
seleksi setiap pendaftar calon kades,” pungkasnya. (her/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru