27.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Sesuai Putusan PTUN, Jabatan Sanggul Lumban Gaol Dikembalikan

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Hakikinnor mengembalikan jabatan Sanggul Lumban Gaol sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotim. Hal ini setelah sebelumnya sempat dijabat Pelaksana tugas Ahmad Sarwo Oboy.

Sanggul diberhentikan sebagai Kepala DLH Kabupaten Kotim karena dianggap melanggar aturan oleh bupati terdahulu, sehingga digantikan oleh Ahmad Sarwo Oboy, sementara Sanggul dialih tugaskan menjadi staff di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPAP2KB) Kotim sebagai Penyusun Bahan Pembinaan Kesertaan Keluarga Berencana Seksi Distribusi Alokon dan Pembinaan Kesertaan Keluarga Berencana.

Sanggul melakukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya untuk melawan Bupati Kotim sebelumnya yang telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan tertanggal 3 November 2020 lalu. Dalam gugatan ini, dirinya menang. Atas dasar tersebut sesuai dengan keputusan maka jabatannya sebagai eselon II harus dikembalikan.

Baca Juga :  Koramil 1011-05 Sei Tatas Kawal Pendistribusian BST

"Sesuai dengan putusan PTUN Palangka Raya, maka kami mengembalikan jabatan sebelumnya Sanggul Lumban Gaol yaitu Kepala DLH Kotim, dan kami mengembalikan jabatan tersebut, karena kami membutuhkan orang-orang yang mau bekerja," ujar Halikin Senin (5/7).

Menurutnya banyak tugas yang harus diselesaikan oleh Kepala DLH. Selain permasalahan sampah, hal yang juga menjadi PR adalah persoalan pencemaran lingkungan yang sering terjadi di perkebunan. 

"Saya berharap PR yang masih ada dapat diselesaikan oleh Kepala DLH dan semua program baik yang diusulkan oleh ejabat sementara yang belum dilaksanakan dapat teratasi dengan baik," tandasnya.

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Hakikinnor mengembalikan jabatan Sanggul Lumban Gaol sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotim. Hal ini setelah sebelumnya sempat dijabat Pelaksana tugas Ahmad Sarwo Oboy.

Sanggul diberhentikan sebagai Kepala DLH Kabupaten Kotim karena dianggap melanggar aturan oleh bupati terdahulu, sehingga digantikan oleh Ahmad Sarwo Oboy, sementara Sanggul dialih tugaskan menjadi staff di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPAP2KB) Kotim sebagai Penyusun Bahan Pembinaan Kesertaan Keluarga Berencana Seksi Distribusi Alokon dan Pembinaan Kesertaan Keluarga Berencana.

Sanggul melakukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya untuk melawan Bupati Kotim sebelumnya yang telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan tertanggal 3 November 2020 lalu. Dalam gugatan ini, dirinya menang. Atas dasar tersebut sesuai dengan keputusan maka jabatannya sebagai eselon II harus dikembalikan.

Baca Juga :  Koramil 1011-05 Sei Tatas Kawal Pendistribusian BST

"Sesuai dengan putusan PTUN Palangka Raya, maka kami mengembalikan jabatan sebelumnya Sanggul Lumban Gaol yaitu Kepala DLH Kotim, dan kami mengembalikan jabatan tersebut, karena kami membutuhkan orang-orang yang mau bekerja," ujar Halikin Senin (5/7).

Menurutnya banyak tugas yang harus diselesaikan oleh Kepala DLH. Selain permasalahan sampah, hal yang juga menjadi PR adalah persoalan pencemaran lingkungan yang sering terjadi di perkebunan. 

"Saya berharap PR yang masih ada dapat diselesaikan oleh Kepala DLH dan semua program baik yang diusulkan oleh ejabat sementara yang belum dilaksanakan dapat teratasi dengan baik," tandasnya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru