30 C
Palangkaraya
Thursday, September 28, 2023

Sindikat Penagihan Online Dibongkar Polisi

PROKALTENG.CO-Sindikat kantor penagihan di Desa Semayap, Kotabaru, digulung polisi, Selasa kemarin (19/10). PT JMC, Perusahaan penagihan tersebut, ternyata bekerja sama dengan pinjaman online ilegal.

 PT JMC ternyata sudah berjalan selama dua bulan, dengan karyawan yang berganti-ganti. Saat digeledah, sindikat tersebut memiliki 38 orang karyawan.  Saat penggeledahan, semua karyawan yang ada di kantor itu langsung digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk diperiksa.

Dalam pemeriksaan terungkap  PT JMC bekerja sama dengan beberapa perusahaan peminjaman online. Setiap satu orang dari 38 karyawannya bertugas menagih utang 400 kreditur perharinya. 

Yang menarik, dalam menjalankan sistem tagihan onlinenya, PT JMC juga melibatkan warga negara asing yang berasal dari Cina. Hal ini mengindikasikan sindikat ini sudah berlevel internasional karena mereka tidak tahu berbahasa Indonesia. 

Baca Juga :  Mantan ASN Buron Ditangkap

Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar mengatakan penggerebekan dilakukan karena ada laporan dari intelijen yang mengatakan  ada salah satu perusahaan yang mencurigakan dan terduga melakukan aktivitas penagihan online secara tidak patut.“Atas dasar tersebut, dan bukti-bukti yang lain kami melakukan penggeledahan,” ungkapnya dalam jumpa pers tadi malam.

“Adapun untuk sementara pasal yang dikenakan adalah pasal 48 junto pasal 32 UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” lanjutnya.

Hingga tadi malam, belum ada yang ditetapkan jadi tersangka. Sementara para warga negara asing yang ditangkap akan diserahkan ke pihak imigrasi. DIketahui beberapa paspornya sudah mati. Mereka datang ke Indonesia dengan paspor kunjungan.

Baca Juga :  Dikira Boneka, Ternyata Petani yang Gantung Diri di Jembatan

PROKALTENG.CO-Sindikat kantor penagihan di Desa Semayap, Kotabaru, digulung polisi, Selasa kemarin (19/10). PT JMC, Perusahaan penagihan tersebut, ternyata bekerja sama dengan pinjaman online ilegal.

 PT JMC ternyata sudah berjalan selama dua bulan, dengan karyawan yang berganti-ganti. Saat digeledah, sindikat tersebut memiliki 38 orang karyawan.  Saat penggeledahan, semua karyawan yang ada di kantor itu langsung digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk diperiksa.

Dalam pemeriksaan terungkap  PT JMC bekerja sama dengan beberapa perusahaan peminjaman online. Setiap satu orang dari 38 karyawannya bertugas menagih utang 400 kreditur perharinya. 

Yang menarik, dalam menjalankan sistem tagihan onlinenya, PT JMC juga melibatkan warga negara asing yang berasal dari Cina. Hal ini mengindikasikan sindikat ini sudah berlevel internasional karena mereka tidak tahu berbahasa Indonesia. 

Baca Juga :  Astaghfirullah! Satu Keluarga di Hulu Sungai Tengah Dilaporkan Tertimb

Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar mengatakan penggerebekan dilakukan karena ada laporan dari intelijen yang mengatakan  ada salah satu perusahaan yang mencurigakan dan terduga melakukan aktivitas penagihan online secara tidak patut.“Atas dasar tersebut, dan bukti-bukti yang lain kami melakukan penggeledahan,” ungkapnya dalam jumpa pers tadi malam.

“Adapun untuk sementara pasal yang dikenakan adalah pasal 48 junto pasal 32 UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” lanjutnya.

Hingga tadi malam, belum ada yang ditetapkan jadi tersangka. Sementara para warga negara asing yang ditangkap akan diserahkan ke pihak imigrasi. DIketahui beberapa paspornya sudah mati. Mereka datang ke Indonesia dengan paspor kunjungan.

Baca Juga :  Dicekokin Miras, Gadis 14 Tahun Disetubuhi Tiga Laki-laki

Terpopuler

Artikel Terbaru