PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran konten pornografi yang marak di media sosial. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Menurut Erlan, kemudahan akses di berbagai platform digital saat ini memang membawa manfaat besar dalam hal konektivitas dan penyebaran informasi. Namun, di sisi lain, kemajuan ini juga memunculkan ancaman berupa konten-konten negatif. Terutama pornografi.
“Baru-baru ini kami mengungkap kasus penyebaran konten pornografi yang melibatkan seorang anak di bawah umur. Konten tersebut tersebar melalui beberapa platform media sosial,” ujarnya, Jumat (2/5/2025).
Ia menyebutkan bahwa sejumlah platform populer seperti TikTok dan Telegram kerap menjadi tempat beredarnya konten tidak senonoh yang dapat berdampak buruk, khususnya bagi generasi muda.
Berdasarkan catatan tahun 2024, Polda Kalimantan Tengah bahkan menempati posisi teratas dari 34 Polda lainnya dalam pengungkapan kasus pornografi anak. Yakni dengan total sepuluh kasus yang berhasil dibongkar.
Pihaknya juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak-anak dari paparan konten digital berbahaya merupakan prioritas utama. Langkah nyata yang dilakukan antara lain patroli siber secara rutin dan tindakan tegas terhadap pelaku.
“Orangtua harus lebih peduli dan memantau aktivitas anak-anak mereka saat menggunakan internet. Jangan sampai mereka menjadi korban atau pelaku dalam kasus seperti ini,” kata Erlan.
Ia juga mengingatkan bahwa ada sanksi hukum yang menanti bagi siapa pun yang terbukti menyebarkan konten pornografi melalui media elektronik. Aturannya tertuang dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia mengatakan, ancaman pidana bagi pelanggar cukup berat. Yakni hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp1 miliar. Hal ini, menurut Erlan, diharapkan dapat memberikan efek jera.
“Polda Kalteng akan terus meningkatkan pengawasan dunia maya dan tak segan menindak pelanggaran ITE. Ini bagian dari komitmen kami menjaga ruang digital yang sehat dan aman,”ujarnya. (ndo/hnd)