28.5 C
Jakarta
Saturday, April 12, 2025

Puluhan Barbuk Knalpot Borong Dimusnahkan dengan Cara Dipotong

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Polres Seruyan memusnahkan barang bukti berupa knalpot Brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang berhasil diamankan dari hasil 2 kegiatan operasi yang telah dilaksanakan di tahun 2024.

Puluhan barang bukti knalpot Brong tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong khusus di Mapolres Seruyan, Selasa (31/12).

“Jadi pada hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti pelanggar lalu lintas berupa knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 (1) UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” kata Kasatlantas Polres Seruyan, AKP Sugeng mewakili Kapolres Seruyan, AKBP Han’s Itta Papahit.

Kasatlantas menerangkan Pasal 285 (1) UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ yaitu berbunyi “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu Rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot” dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Musuh Petani, Benih Unggul Jadi Harapan

“Adapun jumlah knalpot yang di musnahkan sebanyak 29 buah dengan rincian hasil Operasi Zebra Tahun 2024 sebanyak 8 buah knalpot, kemudian hasil cipta kondisi menjelang Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025 ada sebanyak 21 buah barang bukti yang kita musnahkan,” pungkasnya. (ais)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Polres Seruyan memusnahkan barang bukti berupa knalpot Brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang berhasil diamankan dari hasil 2 kegiatan operasi yang telah dilaksanakan di tahun 2024.

Puluhan barang bukti knalpot Brong tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong khusus di Mapolres Seruyan, Selasa (31/12).

“Jadi pada hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti pelanggar lalu lintas berupa knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 (1) UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” kata Kasatlantas Polres Seruyan, AKP Sugeng mewakili Kapolres Seruyan, AKBP Han’s Itta Papahit.

Kasatlantas menerangkan Pasal 285 (1) UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ yaitu berbunyi “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu Rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot” dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Musuh Petani, Benih Unggul Jadi Harapan

“Adapun jumlah knalpot yang di musnahkan sebanyak 29 buah dengan rincian hasil Operasi Zebra Tahun 2024 sebanyak 8 buah knalpot, kemudian hasil cipta kondisi menjelang Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025 ada sebanyak 21 buah barang bukti yang kita musnahkan,” pungkasnya. (ais)

Terpopuler

Artikel Terbaru