24.1 C
Jakarta
Sunday, November 30, 2025

Bupati Pulang Pisau Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Dana Pesparawi, Tunggu Langkah Kejaksaan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dugaan korupsi dana hibah Pesparawi kembali menjadi sorotan publik. Bupati Pulang Pisau M. Rifa’i akhirnya angkat bicara dan menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Ia memastikan tidak ada penetapan tersangka hingga saat ini dan seluruh pihak diminta menunggu hasil penyidikan resmi dari kejaksaan.

Rifa’i menjelaskan, perkara dugaan korupsi dana hibah Pesparawi itu masih berada di tahap penyidikan dan belum mengarah pada siapa pun. “Terkait dana hibah itu masih proses. Belum ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya masih dicari kebenarannya dan kami menunggu hasil dari Kejaksaan Negeri,” ujarnya usai menghadiri pembukaan Musda ke-XI Partai Golkar Kalteng di Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya, Sabtu (29/11/25).

Baca Juga :  Jalan Gohong–Bahaur Rampung, Pemkab Pulang Pisau Apresiasi Gubernur Kalteng

Bupati menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan.

“Ini sudah masuk ranah aparat pengak hukum. Intinya, sebagai kepala daerah kami menghormati langkah kejaksaan dalam mencari kebenaran. Apakah ada unsur korupsi atau tidak dalam dana hibah Pesparawi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah menggeledah kantor Setda Pulang Pisau sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah Pesparawi tingkat Provinsi Kalteng 2024. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/O.23/Fd.2/11/2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-03/O.23/Fd.2/11/2025.

Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Pidsus Kejari Pulang Pisau, Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw, SH, MH, bersama tim penyidik. Status dugaan perkara ini juga telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  SMAN 2 Kumai Dorong Guru Adaptif, IHT Pembelajaran Mendalam Digelar

“Untuk statusnya sudah naik ke penyidikan,” kata Kepala Kejari Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi melalui Kasi Intelijen Mugiono Kurniawan.

Electronic money exchangers listing

Mugiono menambahkan, penggeledahan dilakukan untuk mengamankan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Pesparawi. “Tim penyidik mencari dokumen-dokumen kegiatan Pesparawi untuk memperkuat dugaan,” ujarnya singkat.

Ia juga berharap dukungan masyarakat agar penanganan perkara ini dapat berjalan transparan dan memperkuat upaya menciptakan pemerintahan bersih di Kabupaten Pulang Pisau. Ruang yang digeledah meliputi ruang Sekretaris Daerah, Bagian Kesra, Subbag Keuangan Bagian Umum Setda Pulang Pisau, Kristiani Centre, dan Kantor LPPD Pulang Pisau. (*her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dugaan korupsi dana hibah Pesparawi kembali menjadi sorotan publik. Bupati Pulang Pisau M. Rifa’i akhirnya angkat bicara dan menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Ia memastikan tidak ada penetapan tersangka hingga saat ini dan seluruh pihak diminta menunggu hasil penyidikan resmi dari kejaksaan.

Rifa’i menjelaskan, perkara dugaan korupsi dana hibah Pesparawi itu masih berada di tahap penyidikan dan belum mengarah pada siapa pun. “Terkait dana hibah itu masih proses. Belum ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya masih dicari kebenarannya dan kami menunggu hasil dari Kejaksaan Negeri,” ujarnya usai menghadiri pembukaan Musda ke-XI Partai Golkar Kalteng di Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya, Sabtu (29/11/25).

Baca Juga :  Jalan Gohong–Bahaur Rampung, Pemkab Pulang Pisau Apresiasi Gubernur Kalteng

Bupati menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan.

Electronic money exchangers listing

“Ini sudah masuk ranah aparat pengak hukum. Intinya, sebagai kepala daerah kami menghormati langkah kejaksaan dalam mencari kebenaran. Apakah ada unsur korupsi atau tidak dalam dana hibah Pesparawi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah menggeledah kantor Setda Pulang Pisau sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah Pesparawi tingkat Provinsi Kalteng 2024. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/O.23/Fd.2/11/2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-03/O.23/Fd.2/11/2025.

Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Pidsus Kejari Pulang Pisau, Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw, SH, MH, bersama tim penyidik. Status dugaan perkara ini juga telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  SMAN 2 Kumai Dorong Guru Adaptif, IHT Pembelajaran Mendalam Digelar

“Untuk statusnya sudah naik ke penyidikan,” kata Kepala Kejari Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi melalui Kasi Intelijen Mugiono Kurniawan.

Mugiono menambahkan, penggeledahan dilakukan untuk mengamankan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Pesparawi. “Tim penyidik mencari dokumen-dokumen kegiatan Pesparawi untuk memperkuat dugaan,” ujarnya singkat.

Ia juga berharap dukungan masyarakat agar penanganan perkara ini dapat berjalan transparan dan memperkuat upaya menciptakan pemerintahan bersih di Kabupaten Pulang Pisau. Ruang yang digeledah meliputi ruang Sekretaris Daerah, Bagian Kesra, Subbag Keuangan Bagian Umum Setda Pulang Pisau, Kristiani Centre, dan Kantor LPPD Pulang Pisau. (*her)

Terpopuler

Artikel Terbaru