KASONGAN,PROKALTENG.CO โ Seluruh masyarakat Kabupaten Katingan diminta untuk segera mengurus perizinan usahanya. Sebab Pemerintah Kabupaten Katingan, kini telah mengratiskan segala macam bentuk izin usaha. Kecuali jika ada yang berkaitan dengan pajak. Hal ini disampaikan kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto melalui Sekretaris Budiman L Gaol, Rabu (27/4)
Ditegaskan Budiman L Gaol, masyarakat jangan sampai ketika, ketika ada kepentingan seperti mengajukan kredit dan lain sebagainya, baru membuat izin usaha. Hal ini ujarnya sudah sering terjadi dan sudah menjadi kebiasaan. Sebab biasanya izin usaha ini, bagian dari persyaratan dalam mengajukan kredit di perbankan maupun tempat lainnya.
โJadi kita berharap ada kesadaran dari masyarakat yang memiliki usaha, agar mengantongi izin terlebih dulu. Ini sangat penting,โ tegasnya.
Sejauh ini ujarnya, masih cukup banyak usaha masyarakat yang belum memiliki izin, dan ini sama saja usaha illegal. Untuk itulah, dia persilakan kepada masyarakat untuk datang ke instansi teknis dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Katingan, maupun instansi terkait lainnya. (eri)