SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang pejabat tinggi dan ASN menggelar open house saat Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022 ini. Hal itu tertuang dalam Surat Menpan RB Nomor B/123/M.KT.02/2022.
Hal tersebut menindaklanjuti arahan Presiden, sehingga pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah, untuk memastikan bahwa seluruh pejabat atau Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya, tidak melaksanakan kegiatan open house pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah
Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor mengatakan pada Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah tahun 2022 ini tidak menggelar open house, Karena ada kebijakan atau aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat agar para pejabat dan pegawai pemerintah tidak boleh menggelar open house.
“Saya lebaran idul fitri tahun ini tidak mengelar open house, karena ada larangan dari pemerintah pusat, selain pejabat pemerintah, saya juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Kabupaten Kotim juga diharapkan tidak menggelar open house,” kata Halikin, Selasa (26/4).
Menurutnya larangan open house ini sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini, walaupun Kabupaten Kotim hingga saat ini tidak ada lagi pasien yang dirawat, dan saat ini sudah ada pelonggaran seperti diperbolehkannya mudik untuk melakukan silahturahmi tetapi harus tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Kita harus tetap bersyukur, walaupun open house dilarang tapi kita masih diperbolehkan mudik untuk bersilaturahmi dengan orangtua maupun keluarga di kampung halaman, tetapi tetap dengan protokol kesehatan,” ucap Halikin.
Dirinya juga mengatakan larangan tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, dan Ppemerintah telah memberikan kesempatan bagi ASN yang akan melaksanakan kegiatan mudik pada Hari Raya Idul Fitri, serta dianjurkan bagi ASN untuk mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama pada hari raya tersebut.
“Selain itu pemerintah juga melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran tahun ini, maka saya meminta kepala OPD agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” ucapnya.(bah)