PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kebijakan pemerintah terkait penarikan susu formula bayi impor merek S-26 PROMIL GOLD PHPro 1 dengan kode produksi 51530017C2 dan 5154007A1 dipastikan telah dijalankan hingga ke tingkat distribusi di Palangka Raya, Kaimantan Tengah (Kalteng).
“Pengawasan kami lakukan sampai ke jalur distribusi untuk memastikan produk dengan kode produksi yang ditarik tidak lagi beredar di pasaran,” kata Kepala BBPOM Palangka Raya Ali Yudhi Hartanto, Selasa (27/1/2026).
Penarikan produk tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan peredaran susu formula bayi usia 0–6 bulan yang dilakukan bersama instansi terkait.
“Pengawasan ini sebelumnya juga melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
BBPOM Palangka Raya menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila masih menemukan produk yang termasuk dalam daftar penarikan.
“Jika ditemukan di sarana distribusi, produk tersebut langsung kami tarik dari peredaran dan dilakukan pemusnahan,” tambahnya.
Dia menyebutkan, jumlah produk dengan kode produksi dimaksud yang ditemukan selama pengawasan di lapangan relatif tidak banyak.
“Namun meskipun jumlahnya sedikit, kami pastikan tidak ada toleransi dan produk tidak dibiarkan beredar lebih lama,” tutupnya. (adr)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kebijakan pemerintah terkait penarikan susu formula bayi impor merek S-26 PROMIL GOLD PHPro 1 dengan kode produksi 51530017C2 dan 5154007A1 dipastikan telah dijalankan hingga ke tingkat distribusi di Palangka Raya, Kaimantan Tengah (Kalteng).
“Pengawasan kami lakukan sampai ke jalur distribusi untuk memastikan produk dengan kode produksi yang ditarik tidak lagi beredar di pasaran,” kata Kepala BBPOM Palangka Raya Ali Yudhi Hartanto, Selasa (27/1/2026).
Penarikan produk tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan peredaran susu formula bayi usia 0–6 bulan yang dilakukan bersama instansi terkait.
“Pengawasan ini sebelumnya juga melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
BBPOM Palangka Raya menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila masih menemukan produk yang termasuk dalam daftar penarikan.
“Jika ditemukan di sarana distribusi, produk tersebut langsung kami tarik dari peredaran dan dilakukan pemusnahan,” tambahnya.
Dia menyebutkan, jumlah produk dengan kode produksi dimaksud yang ditemukan selama pengawasan di lapangan relatif tidak banyak.
“Namun meskipun jumlahnya sedikit, kami pastikan tidak ada toleransi dan produk tidak dibiarkan beredar lebih lama,” tutupnya. (adr)