24.6 C
Jakarta
Sunday, February 1, 2026

Kejati Kalteng Sita Lagi Rp1,1 Miliar dari Kasus Korupsi Ekspor Zirkon PT IM

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali menyita uang tunai senilai Rp 1,1 miliar terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM) tahun 2020–2025.

Pengembalian uang tersebut diterima jaksa penyidik pada Senin (26/1/2026), dari sejumlah pihak yang terlibat dalam pengurusan penjualan dan ekspor komoditas tersebut.

“Jaksa penyidik Kejati Kalteng kembali menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak terkait pengurusan penjualan/eksport komoditas zircon beserta turunannya senilai Rp 1.136.137.500,” ujarnya Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra dalam isi keterangannya, Senin (26/1/2026).

Sebelumnya, pada 12 Desember 2025, penyidik juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 975 juta. Dengan penambahan sitaan hari ini, total uang negara yang berhasil diamankan dari kasus ini mencapai Rp 2.111.137.500.

Baca Juga :  PLN Barut Umumkan Gangguan Kelistrikan

Seluruh uang sitaan tersebut saat ini dititipkan di rekening penampung (RPL) Kejati Kalteng pada Bank Mandiri cabang Palangka Raya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan izin pertambangan. PT IM diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 2.032 hektare di Kabupaten Gunung Mas. Namun, dalam praktiknya, PT IM diduga menggunakan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Provinsi Kalteng hanya sebagai “kedok”.

Barang yang dijual atau diekspor oleh PT IM seolah-olah berasal dari lokasi tambang mereka sendiri. Padahal, fakta penyidikan menunjukkan PT IM membeli dan menampung hasil tambang ilegal dari masyarakat di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas melalui CV Dayak Lestari dan suplier lainnya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  BRI Sampaikan Keprihatinan, Dukung Polisi Usut Kasus Agen BRILink di Rajawali

Persetujuan RKAB yang diduga menyimpang tersebut digunakan untuk melegalisasi penjualan zirkon, ilmenite, dan rutil ke pasar lokal maupun ekspor ke berbagai negara sejak tahun 2020 hingga 2025.

Akibat praktik ilegal ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun. Angka ini belum termasuk kerugian dari sektor pajak daerah serta kerusakan lingkungan hidup akibat penambangan liar di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng,Hendri Hanafi, melalui keterangan tertulis menyampaikan bahwa tim penyidik masih terus bekerja mendalami kasus ini.

“Saat ini Penyidik masih berupaya mencari dan mengumpulkan aset-aset berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan/eksport komoditas zircon, ilmenite, rutil oleh PT. Investasi Mandiri,” ujar Hendri. (Her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali menyita uang tunai senilai Rp 1,1 miliar terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM) tahun 2020–2025.

Pengembalian uang tersebut diterima jaksa penyidik pada Senin (26/1/2026), dari sejumlah pihak yang terlibat dalam pengurusan penjualan dan ekspor komoditas tersebut.

“Jaksa penyidik Kejati Kalteng kembali menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak terkait pengurusan penjualan/eksport komoditas zircon beserta turunannya senilai Rp 1.136.137.500,” ujarnya Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra dalam isi keterangannya, Senin (26/1/2026).

Electronic money exchangers listing

Sebelumnya, pada 12 Desember 2025, penyidik juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 975 juta. Dengan penambahan sitaan hari ini, total uang negara yang berhasil diamankan dari kasus ini mencapai Rp 2.111.137.500.

Baca Juga :  PLN Barut Umumkan Gangguan Kelistrikan

Seluruh uang sitaan tersebut saat ini dititipkan di rekening penampung (RPL) Kejati Kalteng pada Bank Mandiri cabang Palangka Raya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan izin pertambangan. PT IM diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 2.032 hektare di Kabupaten Gunung Mas. Namun, dalam praktiknya, PT IM diduga menggunakan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Provinsi Kalteng hanya sebagai “kedok”.

Barang yang dijual atau diekspor oleh PT IM seolah-olah berasal dari lokasi tambang mereka sendiri. Padahal, fakta penyidikan menunjukkan PT IM membeli dan menampung hasil tambang ilegal dari masyarakat di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas melalui CV Dayak Lestari dan suplier lainnya.

Baca Juga :  BRI Sampaikan Keprihatinan, Dukung Polisi Usut Kasus Agen BRILink di Rajawali

Persetujuan RKAB yang diduga menyimpang tersebut digunakan untuk melegalisasi penjualan zirkon, ilmenite, dan rutil ke pasar lokal maupun ekspor ke berbagai negara sejak tahun 2020 hingga 2025.

Akibat praktik ilegal ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun. Angka ini belum termasuk kerugian dari sektor pajak daerah serta kerusakan lingkungan hidup akibat penambangan liar di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng,Hendri Hanafi, melalui keterangan tertulis menyampaikan bahwa tim penyidik masih terus bekerja mendalami kasus ini.

“Saat ini Penyidik masih berupaya mencari dan mengumpulkan aset-aset berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan/eksport komoditas zircon, ilmenite, rutil oleh PT. Investasi Mandiri,” ujar Hendri. (Her)

Terpopuler

Artikel Terbaru