27.1 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Selesaikan Tunggakan Rekening Pelanggan, Perumdam MoU dengan Kejari Palangkaraya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Palangkaraya melakukan penandatangan kerjasama kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya  di Kantor Perumdam Palangkaraya, Rabu (24/1). Hal itu dilakukan secara langsung oleh Direktur Perumdam Palangkaraya Budi Harjono bersama Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya Andi Murji Machfud.

Dalam kesempatan itu, Budi Harjono mengatakan MoU tersebut, dilakukan dalam rangka penyelesaian tunggakan rekening pelanggan. Menurutnya, hal ini mempengaruhi baik dari sisi keuangan maupun kinerja, atau efektifitas penagihan Perumdam Palangkaraya.

Budi menyampaikan, rencana penagihan tersebut, diberlakukan untuk semua golongan tarif yakni rumah tangga, niaga dan pemerintahan. Sedangkan yang menjadi prioritas adalah golongan tarif pemerintahan dan niaga.

Baca Juga :  Masih Berstatus Plt, Jabatan Kepala BPBD Kota Palangkaraya Berganti

”Ke depan Perumdam dan Kejari Palangkaraya akan berkordinasi baik dalam hal penyampaian surat tagihan tunggakan rekening maupun yang bersifat sosialisasi terkait kewajiban pemanfaatan air yang diproduksi dan didistribusikan oleh Perumdam Palangkaraya,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan di dalam MoU tersebut, juga termasuk penyelesaian terhadap pelanggaran. Yaitu sambungan tidak resmi atau ilegal conection. Baik yang sifatnya tidak sesuai konstruksi yang sudah diatur oleh Perumdam Palangkaraya ataupun yang tidak menggunakan meter air.

”Diharapkan ke depan pelanggan Perumdam Palangka Raya dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar rekening air. Demikian juga masyarakat Kota Palangka Raya pada umumnya memahami aturan dan konsekuensi hukum apabila menyalahgunakan layanan Perumdam Palangka Raya yang tidak sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Kembali Diaudit Tim Itwasda Polda Kalteng

Menurut Budi, Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya Andi Murji Machfud juga banyak memberi masukan, saran dan wawasan terkait pelayanan publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Kota Palangkaraya kepada masyarakat.

”Untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal dalam hal air bersih sejalan dengan isu yang sedang ditangani saat ini, yaitu pengendalian stunting dan ketentuan pemanfaatan air tanah,” terangnya. (hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Palangkaraya melakukan penandatangan kerjasama kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya  di Kantor Perumdam Palangkaraya, Rabu (24/1). Hal itu dilakukan secara langsung oleh Direktur Perumdam Palangkaraya Budi Harjono bersama Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya Andi Murji Machfud.

Dalam kesempatan itu, Budi Harjono mengatakan MoU tersebut, dilakukan dalam rangka penyelesaian tunggakan rekening pelanggan. Menurutnya, hal ini mempengaruhi baik dari sisi keuangan maupun kinerja, atau efektifitas penagihan Perumdam Palangkaraya.

Budi menyampaikan, rencana penagihan tersebut, diberlakukan untuk semua golongan tarif yakni rumah tangga, niaga dan pemerintahan. Sedangkan yang menjadi prioritas adalah golongan tarif pemerintahan dan niaga.

Baca Juga :  Masih Berstatus Plt, Jabatan Kepala BPBD Kota Palangkaraya Berganti

”Ke depan Perumdam dan Kejari Palangkaraya akan berkordinasi baik dalam hal penyampaian surat tagihan tunggakan rekening maupun yang bersifat sosialisasi terkait kewajiban pemanfaatan air yang diproduksi dan didistribusikan oleh Perumdam Palangkaraya,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan di dalam MoU tersebut, juga termasuk penyelesaian terhadap pelanggaran. Yaitu sambungan tidak resmi atau ilegal conection. Baik yang sifatnya tidak sesuai konstruksi yang sudah diatur oleh Perumdam Palangkaraya ataupun yang tidak menggunakan meter air.

”Diharapkan ke depan pelanggan Perumdam Palangka Raya dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar rekening air. Demikian juga masyarakat Kota Palangka Raya pada umumnya memahami aturan dan konsekuensi hukum apabila menyalahgunakan layanan Perumdam Palangka Raya yang tidak sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Kembali Diaudit Tim Itwasda Polda Kalteng

Menurut Budi, Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya Andi Murji Machfud juga banyak memberi masukan, saran dan wawasan terkait pelayanan publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Kota Palangkaraya kepada masyarakat.

”Untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal dalam hal air bersih sejalan dengan isu yang sedang ditangani saat ini, yaitu pengendalian stunting dan ketentuan pemanfaatan air tanah,” terangnya. (hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru