PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sepanjang tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan jajaran mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika dengan 23 orang tersangka dimana 8 kasus dengan 16 orang tersangka diantaranya 2 orang narapidana sudah dilakukan pemberkasan dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.
“Sedangkan 4 kasus dengan 7 orang tersangka saat ini sedang dilakukan pengembangan jaringan. Dari 12 Laporan Kasus Narkotika yang berhasil diungkap, 7 diantaranya merupakan jaringan peredaran narkotika antar provinsi,” ujar Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono pada Senin, (23/12/2024).
Pihaknya bersama BNN RI juga menangkap 2 orang DPO kasus yang menjadi perhatian masyarakat. Yaitu menangkap DPO Kasus Narkotika Kampung Ponton, Salihin alias Saleh dan DPO Kasus 2,4 Kilogram shabu di Sampit atas nama Achmadi.
“Untuk terpidana Salihin saat ini sudah dilimpahkan ke Lapas Nusa Kambangan dan dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Direktorat TPPU BNN RI,” ujarnya.
Adapun barang bukti narkotika yang berhasil disita sepanjang tahun 2024 sebanyak 1.215,61 (seribu dua ratus lima belas koma enam puluh satu) gram sabu, 848,79 (delapan ratus empat puluh delapan koma tujuh puluh sembilan) gram ganja dan 2 (dua) butir ekstasi.
“Barang bukti lainnya adalah 5 unit kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat, 22 (dua puluh dua) buah handphone dan uang tunai Rp.28.415.000 (dua puluh delapan juta empat ratus lima belas ribu rupiah). (jef)