PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya, Endrawati, membuka acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Acara ini diselenggarakan di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya pada Sabtu (23/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan dalam proses demokrasi, khususnya menjelang pilkada serentak yang tinggal empat hari lagi.
Dalam wawancaranya, Endrawati menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menyukseskan pilkada.
“Kegiatan kita hari ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan partisipatif. Kita perlu menggandeng seluruh komponen masyarakat agar pelaksanaan Pilkada berjalan dengan baik. Saya juga berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemungutan suara,” ucap Endrawati saat diwawancarai awak media, Sabtu (23/11).
Endrawati mengingatkan bahwa partisipasi aktif masyarakat tidak hanya membantu meningkatkan kualitas pengawasan, tetapi juga mendorong terwujudnya pemilu yang adil dan berintegritas.
“Dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Kita berharap dapat mencegah terjadinya pelanggaran, termasuk keberanian melaporkan jika ada dugaan pelanggaran yang ditemukan,” katanya.
Salah satu bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian menurutnya adalah mobilisasi massa untuk menyalahgunakan hak pilih. Endrawati mengungkapkan bahwa praktik ini pernah terjadi pada Pilkada 2018 dan 2024 sebelumnya.
“Kecurangan seperti menggunakan nama orang lain untuk memilih jelas melanggar hukum dan memiliki sanksi pidana. Kita tidak ingin hal seperti ini terulang kembali,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau agar seluruh pihak, baik jajaran KPU maupun Bawaslu, meningkatkan kewaspadaan dan kemampuan dalam melaksanakan tugas masing-masing.
“Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran di tingkat TPS. Semua pihak harus bekerja sama untuk mencegah praktik-praktik yang dapat mencederai proses demokrasi. Baik saat pemungutan suara maupun penghitungan suara,” tambahnya. (ndo/hnd)