NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau mulai mempersiapkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2026 mendatang. Upaya itu dilakukan dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas Bab X hingga XIII KUHP Nasional, Selasa (23/9).
Kegiatan dipimpin langsung Kajari Lamandau Dezi Setiapermana bersama Kasi Pidum Sanggam Columbus Aritonang serta para calon jaksa. Agenda ini merupakan bagian dari program serentak Kejati Kalimantan Tengah bersama seluruh Kejari dan cabang Kejari se-Kalteng, yang secara rutin melaksanakan FGD KUHP melalui tatap muka maupun virtual.
Pembahasan dalam FGD KUHP Nasional meliputi seluruh pasal yang dipresentasikan secara bergantian oleh calon jaksa dari tiap daerah. Inisiatif ini berasal dari Kepala Kejati Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dan diikuti jajaran Kasi Pidum, jaksa fungsional, hingga para calon jaksa.
Kajari Lamandau Dezi Setiapermana menegaskan, forum ini sangat penting dalam meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum.
“FGD ini menjadi sarana bagi para jaksa untuk memahami KUHP Nasional secara lebih mendalam, sehingga siap menghadapi penerapan aturan baru pada 2026,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini diharapkan memperkuat profesionalisme dan kompetensi jaksa di lapangan.
“Kejari Lamandau berkomitmen terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar mampu memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat,” tuturnya.
Dengan persiapan yang matang, Kejaksaan ditargetkan mampu menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang adil sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
“FGD KUHP Nasional ini adalah langkah strategis untuk mewujudkan tujuan tersebut,” tandasnya. (bib)