PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendadak menghentikan sementara operasional puluhan perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Tengah. Langkah tegas itu diambil lantaran perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi pascatambang sebagaimana diwajibkan dalam aturan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September 2025. Dalam surat itu ditegaskan, penghentian operasional dijatuhkan setelah pemerintah pusat sebelumnya melayangkan tiga kali peringatan administratif sejak akhir 2024 hingga Agustus 2025.
“Penghentian sementara dilakukan sampai perusahaan benar-benar mematuhi aturan dan menyampaikan jaminan reklamasi sesuai ketentuan,” ujar Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, dilansir dari Kalteng Pos.
Selama masa penghentian, perusahaan tambang dilarang melakukan produksi. Namun, mereka tetap diwajibkan menjaga serta memantau kondisi lingkungan di wilayah operasinya. Sanksi baru bisa dicabut setelah seluruh kewajiban reklamasi dipenuhi sesuai regulasi.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengaku belum menerima informasi resmi terkait perusahaan mana saja yang terkena sanksi. Plt Sekretaris Daerah Kalteng, Ir Leonard S. Ampung, mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan sekaligus koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Saya belum mendapat laporan detailnya. Namun, pemerintah daerah menghargai seluruh proses yang dilakukan kementerian. Kalau ada kebijakan lanjutan, tentu akan dikoordinasikan agar langkah penanganan bisa berjalan baik,” kata Leonard.
Dengan banyaknya perusahaan tambang yang terkena sanksi, Pemprov menilai koordinasi lintas pihak menjadi penting agar kewajiban reklamasi tetap dijalankan, sekaligus dampaknya terhadap lingkungan dan ekonomi daerah bisa terkendali.
Dari sisi legislatif, Komisi II DPRD Kalteng menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menangani persoalan ini. Mereka mengingatkan agar seluruh langkah tetap berada dalam koridor hukum dan sesuai kewenangan masing-masing, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Pengelolaan sumber daya alam harus berlandaskan tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Reklamasi pascatambang adalah kewajiban melekat yang harus dipenuhi perusahaan,” tegas Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan lain sangat dibutuhkan agar kebijakan pertambangan berjalan transparan, akuntabel, sekaligus memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.
“Harapannya, penegakan aturan ini bisa menciptakan iklim investasi yang sehat, melindungi kepentingan masyarakat luas, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Tengah,” tandasnya. (ovi/ala/kpg)
Daftar Perusahaan Tambang Batu Bara di Kalteng yang Dihentikan Operasionalnya
Sumber: Surat Ditjen Minerba Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025
- CV Arjuna
- PT Abe Jaya Perkasa
- PT Ardipo Global Perdana
- PT Bara Barito Perkasa 1
- PT Bara Prima Mandiri
- PT Berkah Kerja Bersama
- PT Borneo Bara Prima
- PT Cakra Andatu Sukses
- PT Cen Amin Mining
- PT Central Mandiri Sukses
- PT Duhup Lestari
- PT Haka Coal
- PT Jatus Inti Persada
- PT Joloi Jaya Energi
- PT Kurnia Aneka Tambang
- PT Kurnia Hasil
- PT Laung Tuhup Coal
- PT Mitra Tala
- PT Multi Perkasa Lestari
- PT Naan Bara Abadi
- PT Pelita Jaya Prima
- PT Pinang Bara Adipratama
- PT Satriati Jaya Sukses
- PT Sinar Tambang Utama
- PT Sumber Energi Alam Lestari
- PT Tambang Benua Alam Raya