25.4 C
Jakarta
Wednesday, October 22, 2025

Tidak Terima Dipindahkantugaskan, Sabda dan Fredi Pukul Wajah Atasannya

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan PT Sumber Multi Utama (SMU), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau.

Dalam dakwaannya, JPU Jovanka Aini Azhar mendakwa dua orang, yaitu Sabda bin Imanuel Jamaludin dan Fredi Antang bin Sukria Antang.

Keduanya didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Rony Sufryadi Sirait pada 25 Juli 2025 lalu di Jalan Poros Blok B/C 07 Afdeling Bravo Pedongatan Estate PT SMU.

Motif kekerasan ini diduga karena para terdakwa tidak terima dipindah tugaskan oleh korban yang merupakan atasan mereka.

“Terdakwa Sabda kemudian memukul wajah korban berulang kali dengan tangan kanan yang dikepalkan. Terdakwa Fredi juga ikut memukul korban mengenai pipi kiri sebanyak satu kali dan mengenai tangan korban saat menangkis,” ujar JPU Jovanka Aini Azhar usai persidangan, Rabu (22/10), kepada wartawan.

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Penyelundupan Sisik Trenggiling Terbesar se Kalteng Dituntut Berbeda

Menurut dakwaan JPU, kejadian bermula saat kedua terdakwa mendengar informasi melalui alat komunikasi HT bahwa korban, Rony Sufryadi Sirait, sedang menuju ke Pedongatan Estate. Terdakwa Sabda dan Fredi kemudian bergegas menuju lokasi dan menghadang korban.

JPU menambahkan. Setelah kejadian tersebut, korban bersama seorang saksi bernama Rano Simanjuntak berusaha menjauh dari lokasi. Namun, terdakwa Sabda kembali menghadang dan memukul korban.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka sebagaimana yang tertuang dalam Visum Et Repertum dari UPT Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami bengkak di kepala bagian belakang, kepala sebelah kiri, belakang telinga kiri, pipi kanan, luka lecet di alis mata kiri dan ujung mata kanan, serta tampak memar di hidung bagian atas akibat trauma tumpul.

Baca Juga :  Antusiasme Tinggi, PLN Kapuas Run 2025 Gaet Peserta dari Berbagai Daerah

JPU mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

“Sidang akan dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi,” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya penegakan hukum terhadap tindak kekerasan di lingkungan kerja. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan PT Sumber Multi Utama (SMU), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau.

Dalam dakwaannya, JPU Jovanka Aini Azhar mendakwa dua orang, yaitu Sabda bin Imanuel Jamaludin dan Fredi Antang bin Sukria Antang.

Keduanya didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Rony Sufryadi Sirait pada 25 Juli 2025 lalu di Jalan Poros Blok B/C 07 Afdeling Bravo Pedongatan Estate PT SMU.

Motif kekerasan ini diduga karena para terdakwa tidak terima dipindah tugaskan oleh korban yang merupakan atasan mereka.

“Terdakwa Sabda kemudian memukul wajah korban berulang kali dengan tangan kanan yang dikepalkan. Terdakwa Fredi juga ikut memukul korban mengenai pipi kiri sebanyak satu kali dan mengenai tangan korban saat menangkis,” ujar JPU Jovanka Aini Azhar usai persidangan, Rabu (22/10), kepada wartawan.

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Penyelundupan Sisik Trenggiling Terbesar se Kalteng Dituntut Berbeda

Menurut dakwaan JPU, kejadian bermula saat kedua terdakwa mendengar informasi melalui alat komunikasi HT bahwa korban, Rony Sufryadi Sirait, sedang menuju ke Pedongatan Estate. Terdakwa Sabda dan Fredi kemudian bergegas menuju lokasi dan menghadang korban.

JPU menambahkan. Setelah kejadian tersebut, korban bersama seorang saksi bernama Rano Simanjuntak berusaha menjauh dari lokasi. Namun, terdakwa Sabda kembali menghadang dan memukul korban.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka sebagaimana yang tertuang dalam Visum Et Repertum dari UPT Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami bengkak di kepala bagian belakang, kepala sebelah kiri, belakang telinga kiri, pipi kanan, luka lecet di alis mata kiri dan ujung mata kanan, serta tampak memar di hidung bagian atas akibat trauma tumpul.

Baca Juga :  Antusiasme Tinggi, PLN Kapuas Run 2025 Gaet Peserta dari Berbagai Daerah

JPU mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

“Sidang akan dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi,” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya penegakan hukum terhadap tindak kekerasan di lingkungan kerja. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/