PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Pengawasan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) terus dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya. Hal itu tidak lain guna menanggulangi dan mitigasi Pandemi Covid-19 saat ini.
Dengan menggandeng Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dan instansi terkait lainnya, satgas kembali menggelar operasi yustisi dan razia penggunaan masker pada tempat-tempat keramaian, mulai pukul 20.00 hingga 22.15 WIB, Senin (20/9/2021).
Personel Polresta Palangka Raya Bripda Berkat Widodo menjelaskan, operasi yustisi dan razia masker dilakukan berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020. Tujuan utama untuk menekan lajunya peredaran Covid-19 di tengah masyarakat. Selain itu, untuk mengingatkan masyarakat terhadap pendisiplinan diri dalam penerapan protokol kesehatan.
"Dalam Perwalikota tersebut, berisikan tentang pendisiplinan penerapan dan penegakkan hukum protokol kesehatan, serta pengoptimalan upaya penanggulangan pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya saat ini," ucapnya, Selasa (21/9/2021) kemarin.
Dalam operasi yustisi tersebut, menyasar beberapa lokasi kafe, di mana ditemukan adanya kerumunan dan keramaian warga.
"Sebanyak 24 pelanggar terjaring akibat tidak mematuhi prokes dalam hal penggunaan masker, yang kemudian ditindak dengan rincian 14 orang teguran tertulis dan 10 orang denda administrasi perorangan," kata Berkat.
Menurut Berkat, 24 pelanggar terjaring dari dua tempat, yakni Andora Coffe & Gym di Jalan Menteng Induk dan Tame Coffe and Serenity di Jalan Menteng XXI, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
"Selain memberikan teguran hingga sanksi kepada para pelanggar, petugas pun juga mengedukasikan tentang penerapan prokes dan PPKM melalui Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021 dan SE Walikota Palangka Raya Nomor 368/04/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021," jelasnya
Upaya itu katanya akan terus dilakukan sebagai bentuk penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Palangka Raya saat ini. Salah satunya dengan mendisiplinkan penerapan prokes.
"Operasi yustisi pun dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 secara rutin pada setiap harinya demi menekan penyebaran Virus Corona dan mewujudkan wilayah Zona Hijau terbebas dari Covid-19 di Kota Palangka Raya,"tandasnya.