SAMPIT, PROKALTENG.CO– Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018 tentang pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan, maka pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengalokasikan anggaran melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan untuk dana kelurahan dengan total sebesar Rp.12.478.000.000 untuk tahun 2022.
“Pemerintah daerah sudah menganggarkan dana lokasi untuk 17 Kelurahan yang ada di Kabupaten Kotim sebesar Rp.734.000.000 untuk masing-masing Kelurahan,” kata Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Dra. Hj. Poraktina Ike Heritha saat menyampaikan sambutan Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2023 di aula Kantor Camat Baamang, Selasa (18/1) kemarin.
Dirinya juga mengatakan untuk Dana Desa (DD) sebesar Rp. 144.196.324.000, dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 88.680.602.400. Terkait dengan dana desa dan alokasi dana desa serta dana kelurahan diarahkan penggunaannya untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan pemberdayaan masyarakat.
“Dengan anggaran tersebut diharapkan dapat bersinergi dengan kebijakan pembangunan pemerintah daerah yang diselaraskan dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, agar dapat dilaksanakan secara optimal,” ucap Poraktina.
Ia juga mengatakan berkenaan dengan pelaksanaan musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan ini, pemerintah daerah berharap kepada pimpinan dan anggota DPRD dan perangkat daerah serta seluruh pemangku kepentingan lainnya dapat memberikan saran dan masukan yang konstruktif agar RKPD tahun 2023 selaras dengan program Nasional dan RPJMD Kabupaten Kotim tahun 2021-2026.(bah).