Site icon Prokalteng

Melanggar Disiplin ASN, Sanksi Terberat Pemecatan

H. Halikinnor

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah sudah membuat aturan tegas dan jelas terkait disiplin aparatur sipil negara (ASN). Apabila ada yang terlibat narkoba maka akan diproses hukum oleh penegak hukum, serta diproses terkait pelanggaran disiplin ASN dengan sanksi terberat yaitu pemecatan.

“Bagi ASN didaerah ini yang terlibat narkoba kami persilahkan pihak aparat penegak hukum melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, dan kerena telah melanggar disiplin ASN maka sanksi berat bisa saja dapat diberlakukan yaitu pemecatan terhadap ASN tersebut,” kata Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor, Rabu (19/1).

Dirinya mengaku sangat prihatin dengan kejadian ini, oknum ASN yang ditangkap tersebut merupakan seorang guru yang seharusnya menjadi teladan untuk ditiru oleh muridnya dan masyarakat di wilayahnya, memang sebagai manusia tidak luput dari kekhilafan, maka untuk itu siapa pun yang berani berbuat maka harus berani bertanggung jawab.

“Kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi  para ASN lainnya, dan juga masyrakat yang ada di daerah ini, kami juga akan terus meningkatkan upaya pencegahan agar ASN terhindar dari pengaruh narkoba, apalagi Presiden menyatakan perang melawan narkoba,” ujar Halikin.

Ia juga meminta apabila masih ada ASN yang terlibat dengan narkoba segera insaf dan bertobat agar bisa bisa hidup lebih baik, karena dampak dari penyalahgunaan narkotika sangat buruk bagi diri sendiri maupun orang lain, dan juga merusak masa depan keluarga. (bah).

Exit mobile version