26 C
Jakarta
Thursday, November 20, 2025

GDAN Kecam Tuntutan 6 Tahun untuk Gembong Narkoba Saleh

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gerakan Dayak Anti Narkoba ( GDAN ) sangat menyesalkan rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) yang menuntut hanya 6 tahun penjara terhadap terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba atas nama Salihin alias Saleh.

Padahal keberadaan Saleh sebagai  gembong narkoba yang menjalankan bisnis haramnya di Kompleks Ponton, Palangka Raya, sudah sangat terkenal di tengah masyarakat Palangka Raya.

Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti yang biasa disapa Ririen Binti, mengatakan, GDAN sangat menyesalkan rendahnya tuntutan JPU, dimana kasus TPPU, apalagi terkait kasus narkoba, tuntutan maksimalnya 20 tahun.

“Terus terang rasa keadilan masyarakat Dayak terusik dengan rendahnya tuntutan terhadap Saleh. Saat ini sensitivitas masyarakat Dayak terhadap kejahatan narkoba sangat tinggi, dan kita akan terus melawan, sehingga Saleh mendapat hukuman maksimal atas perbuatannya, yang sudah menghancurkan kehidupan masyarakat Dayak,“ tegas Ririen Binti dalam keterangannya, kepada media, Rabu (19/11).

Ririen Binti mengaku heran dan mempertanyakan mengapa JPU menuntut jauh di bawah hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Padahal di Bulan Agustus lalu, dengan kasus yang hampir sama, yakni TPPU terkait narkoba, yang ditangani Kejaksaan Negeri Jambi, JPU menuntut dua orang terdakwa dengan pidana 12 tahun dan 10 tahun.

Baca Juga :  Soal Pemberantasan Judi di Kalteng, Begini Tanggapan Komisi III DPR RI

Ririen Binti menegaskan, GDAN merencanakan akan kembali berunjuk rasa, ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, menjelang vonis.

Electronic money exchangers listing

“Kita meminta para Hakim yang menangani kasus Saleh, berani menjatuhkan vonis maksimal terhadap sang gembong narkoba ini,” tegasnya.

Sementara itu, Ari Yunus Hendrawan, Sekretaris Jenderal GDAN, menegaskan, tuntutan ringan untuk bandar narkoba sebesar Saleh, sangat mencederai hati masyarakat Dayak dan mengulangi kekecewaan publik, seperti tahun 2022.

Saleh sempat divonis bebas oleh Hakim di Pengadilan Palangka Raya, terkait kasus kepemilikan 200 gram sabu-sabu.

Padahal menurut Ari yang juga aktivis hukum, pertimbangan GDAN meminta tuntutan maksimal terhadap Saleh, karena skala Kejahatan yang dilakukan Saleh adalah peredaran narkoba skala besar dengan perputaran uang ratusan miliar rupiah, dan sangat menghancurkan masyarakat Dayak.

“Tuntutan maksimal yang diharapkan masyarakat Dayak, adalah refleksi dari semangat masyarakat untuk memerangi narkoba sebagai kejahatan luar biasa, dan berfungsi sebagai efek jera total bagi jaringan kejahatan sejenis “ tegas Ari.

Baca Juga :  Sempat Hilang, Pria ODGJ Ini Ditemukan Tim Damkar

Kesedihan atas rendahnya tuntutan JPU terhadap Saleh, bandar besar narkoba, juga disampaikan oleh Dandan Ardi, tokoh adat Dayak, yang juga menjabat sebagai Ketua I GDAN, Bidang Adat dan Sanksi.

“Rendahnya tuntutan JPU, sangat menyakiti perasaan masyarakat Dayak, karena sangat tidak masuk akal, gembong narkoba yang perputaran uangnya mencapai ratusan miliar rupiah, dituntut jauh dibawah hukuman maksimal, yakni 20 tahun,“ tegas Dandan

Diberitakan sebelumnya, Saleh yang dikenal sebagai bandar besar narkoba di wilayah kampung Ponton, pada persidangan hari Selasa ( tgl 18/11-2025 ) dituntut hukuman penjara selama 6 tahun.

JPU Kejati Kalteng Dwinanto Agung Wibowo, menuntut Saleh dengan alternatif dari Pasal 3, Pasal 4 juncto Pasal 37 huruf a, serta Pasal 5 juncto Pasal 37 huruf b Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU Narkotika dengan 79 lembar berkas tuntutan.

“ Menuntut dan menyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ini menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara kepada terdakwa M Salihin Alias Saleh,” ungkap Dwi.(hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gerakan Dayak Anti Narkoba ( GDAN ) sangat menyesalkan rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) yang menuntut hanya 6 tahun penjara terhadap terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba atas nama Salihin alias Saleh.

Padahal keberadaan Saleh sebagai  gembong narkoba yang menjalankan bisnis haramnya di Kompleks Ponton, Palangka Raya, sudah sangat terkenal di tengah masyarakat Palangka Raya.

Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti yang biasa disapa Ririen Binti, mengatakan, GDAN sangat menyesalkan rendahnya tuntutan JPU, dimana kasus TPPU, apalagi terkait kasus narkoba, tuntutan maksimalnya 20 tahun.

Electronic money exchangers listing

“Terus terang rasa keadilan masyarakat Dayak terusik dengan rendahnya tuntutan terhadap Saleh. Saat ini sensitivitas masyarakat Dayak terhadap kejahatan narkoba sangat tinggi, dan kita akan terus melawan, sehingga Saleh mendapat hukuman maksimal atas perbuatannya, yang sudah menghancurkan kehidupan masyarakat Dayak,“ tegas Ririen Binti dalam keterangannya, kepada media, Rabu (19/11).

Ririen Binti mengaku heran dan mempertanyakan mengapa JPU menuntut jauh di bawah hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Padahal di Bulan Agustus lalu, dengan kasus yang hampir sama, yakni TPPU terkait narkoba, yang ditangani Kejaksaan Negeri Jambi, JPU menuntut dua orang terdakwa dengan pidana 12 tahun dan 10 tahun.

Baca Juga :  Soal Pemberantasan Judi di Kalteng, Begini Tanggapan Komisi III DPR RI

Ririen Binti menegaskan, GDAN merencanakan akan kembali berunjuk rasa, ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, menjelang vonis.

“Kita meminta para Hakim yang menangani kasus Saleh, berani menjatuhkan vonis maksimal terhadap sang gembong narkoba ini,” tegasnya.

Sementara itu, Ari Yunus Hendrawan, Sekretaris Jenderal GDAN, menegaskan, tuntutan ringan untuk bandar narkoba sebesar Saleh, sangat mencederai hati masyarakat Dayak dan mengulangi kekecewaan publik, seperti tahun 2022.

Saleh sempat divonis bebas oleh Hakim di Pengadilan Palangka Raya, terkait kasus kepemilikan 200 gram sabu-sabu.

Padahal menurut Ari yang juga aktivis hukum, pertimbangan GDAN meminta tuntutan maksimal terhadap Saleh, karena skala Kejahatan yang dilakukan Saleh adalah peredaran narkoba skala besar dengan perputaran uang ratusan miliar rupiah, dan sangat menghancurkan masyarakat Dayak.

“Tuntutan maksimal yang diharapkan masyarakat Dayak, adalah refleksi dari semangat masyarakat untuk memerangi narkoba sebagai kejahatan luar biasa, dan berfungsi sebagai efek jera total bagi jaringan kejahatan sejenis “ tegas Ari.

Baca Juga :  Sempat Hilang, Pria ODGJ Ini Ditemukan Tim Damkar

Kesedihan atas rendahnya tuntutan JPU terhadap Saleh, bandar besar narkoba, juga disampaikan oleh Dandan Ardi, tokoh adat Dayak, yang juga menjabat sebagai Ketua I GDAN, Bidang Adat dan Sanksi.

“Rendahnya tuntutan JPU, sangat menyakiti perasaan masyarakat Dayak, karena sangat tidak masuk akal, gembong narkoba yang perputaran uangnya mencapai ratusan miliar rupiah, dituntut jauh dibawah hukuman maksimal, yakni 20 tahun,“ tegas Dandan

Diberitakan sebelumnya, Saleh yang dikenal sebagai bandar besar narkoba di wilayah kampung Ponton, pada persidangan hari Selasa ( tgl 18/11-2025 ) dituntut hukuman penjara selama 6 tahun.

JPU Kejati Kalteng Dwinanto Agung Wibowo, menuntut Saleh dengan alternatif dari Pasal 3, Pasal 4 juncto Pasal 37 huruf a, serta Pasal 5 juncto Pasal 37 huruf b Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU Narkotika dengan 79 lembar berkas tuntutan.

“ Menuntut dan menyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ini menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara kepada terdakwa M Salihin Alias Saleh,” ungkap Dwi.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru