27.7 C
Jakarta
Thursday, April 3, 2025

Cegah Praktik Korupsi Dana Desa, Kejati Kalteng Lakukan Ini

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan giat penerangan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan pengawalan dan pencegahan tindak pidana korupsi dana desa melalui program Jaga Desa di Kantor Kecamatan Kahayan Tengah, Selasa (19/9).

Giat program jaga desa diikuti oleh Camat Kahayan Tengah Siswo, kepala desa, ketua BPD, sekretaris desa, perangkat desa, bendahara desa, Tenaga Pendamping Profesional (TA,PD dan PLD) se Kecamatan Kahayan Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, yang juga menjadi narasumber mengatakan, program jaga desa diharapkan dapat mencegah dan mengurangi praktik korupsi yang merugikan dana desa.

“Program Jaga Desa merupakan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Membangun  Kesadaran  Hukum  Masyarakat  Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Sebagai upaya kita dalam mewujudkan sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kita dapat mendeteksi, mengawasi, dan memeriksa penggunaan dana desa secara transparan,” ungkap Dodik Mahendra.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Usulkan Saleh Jadi Buron

Dodik Mahendra mengharapkan masyarakat desa dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah dan melaporkan tindak pidana korupsi.

“Keterlibatan aktif masyarakat akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan menjaga keadilan dalam penggunaan dana desa,” imbuhnya. (hfz/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan giat penerangan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan pengawalan dan pencegahan tindak pidana korupsi dana desa melalui program Jaga Desa di Kantor Kecamatan Kahayan Tengah, Selasa (19/9).

Giat program jaga desa diikuti oleh Camat Kahayan Tengah Siswo, kepala desa, ketua BPD, sekretaris desa, perangkat desa, bendahara desa, Tenaga Pendamping Profesional (TA,PD dan PLD) se Kecamatan Kahayan Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, yang juga menjadi narasumber mengatakan, program jaga desa diharapkan dapat mencegah dan mengurangi praktik korupsi yang merugikan dana desa.

“Program Jaga Desa merupakan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Membangun  Kesadaran  Hukum  Masyarakat  Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Sebagai upaya kita dalam mewujudkan sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kita dapat mendeteksi, mengawasi, dan memeriksa penggunaan dana desa secara transparan,” ungkap Dodik Mahendra.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Usulkan Saleh Jadi Buron

Dodik Mahendra mengharapkan masyarakat desa dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah dan melaporkan tindak pidana korupsi.

“Keterlibatan aktif masyarakat akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan menjaga keadilan dalam penggunaan dana desa,” imbuhnya. (hfz/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru