31.8 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Padat Pengendara, Pengaturan Arus Lalin di 5 Zona untuk Mewujudkan Kamseltibcar Kondusif

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Polresta Palangkaraya mengerahkan Satlantas untuk menjaga kondusifitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas di 5 zona, Kota Palangkaraya, Kamis (18/1/2024).

โ€œSatlantas Polresta Palangkaraya melakukan pengaturan arus lalu lintas (lalin) di 5 (lima) zona yang padat akan pengendara mulai pukul 06.00 WIB, guna mewujudkan kamseltibcar lalu lintas kondusif bagi para pengendara saat pagi hari,โ€ ungkap Kasatlantas, Kompol Salahiddin.

Kompol Salahiddin menjelaskan, pelaksanaan pengaturan arus lalin pada 5 (lima) zona tersebut akan dilakukan hingga tingkat kepadatan pengendara menurun, yang akan dipimpin oleh para Perwira Pengendali  (Padal) termasuk juga dirinya.

โ€œZona satu yakni kawasan Jalan Tjilik Riwut di depan MTSN-2, Polresta Palangka Raya dan SMAN-5, zona dua yaitu Jalan Tjilik Riwut, Piere Tendean, S. Parman, APILL Panjaitan, Sudirman, Bundaran Besar, Imam Bonjol, Yos Sudarso dan Kinibalu,โ€ jelasnya.

Baca Juga :  Berani Pasang Knalpot Brong? Siap-siap Berhadapan dengan Polisi

Dijelaskan. Zona tiga pada Jalan Imam Bonjol di simpang Jalan Sudirman, penggal jalan Rujab Kapolda Kalteng, APILL Suprapto dan putaran Makorem, zona empat Bundaran Kecil, Imam Bonjol, RTA Milono, Diponegoro, G. Obos, APILL Tambun Bungai serta di depan SD Teladan dan SMPN-2.

โ€œTerakhir yakni zona lima di kawasan Jalan Ahmad Yani, APILL PDAM, simpang tiga Wahidin Sudirohusodo, simpang Ais Nasution depan SMPN-1 serta kawasan Jalan Tambun Bungai, Patih Rumbih hingga RA Kartini,โ€ tambahnya.

Satlantas juga mengingatkan para pengendara agar senantiasa mematuhi seluruh peraturan berlalu lintas. Dan menggunakan kelengkapan berkendara serta membawa surat-surat administrasi pengemudi, seperti SIM dan STNK.

โ€œBagi pengendara sepeda motor diingatkan agar menggunakan helm dan dilengkapi dengan kaca spion, sedangkan pengemudi mobil gunakanlah sabuk pengaman, serta jangan lupa untuk membawa SIM dan STNK ketika berkendara,โ€ tutupnya. (jef)

Baca Juga :  Ingat! Sepeda Listrik Tak Diperbolehkan di Jalan Raya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Polresta Palangkaraya mengerahkan Satlantas untuk menjaga kondusifitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas di 5 zona, Kota Palangkaraya, Kamis (18/1/2024).

โ€œSatlantas Polresta Palangkaraya melakukan pengaturan arus lalu lintas (lalin) di 5 (lima) zona yang padat akan pengendara mulai pukul 06.00 WIB, guna mewujudkan kamseltibcar lalu lintas kondusif bagi para pengendara saat pagi hari,โ€ ungkap Kasatlantas, Kompol Salahiddin.

Kompol Salahiddin menjelaskan, pelaksanaan pengaturan arus lalin pada 5 (lima) zona tersebut akan dilakukan hingga tingkat kepadatan pengendara menurun, yang akan dipimpin oleh para Perwira Pengendali  (Padal) termasuk juga dirinya.

โ€œZona satu yakni kawasan Jalan Tjilik Riwut di depan MTSN-2, Polresta Palangka Raya dan SMAN-5, zona dua yaitu Jalan Tjilik Riwut, Piere Tendean, S. Parman, APILL Panjaitan, Sudirman, Bundaran Besar, Imam Bonjol, Yos Sudarso dan Kinibalu,โ€ jelasnya.

Baca Juga :  Berani Pasang Knalpot Brong? Siap-siap Berhadapan dengan Polisi

Dijelaskan. Zona tiga pada Jalan Imam Bonjol di simpang Jalan Sudirman, penggal jalan Rujab Kapolda Kalteng, APILL Suprapto dan putaran Makorem, zona empat Bundaran Kecil, Imam Bonjol, RTA Milono, Diponegoro, G. Obos, APILL Tambun Bungai serta di depan SD Teladan dan SMPN-2.

โ€œTerakhir yakni zona lima di kawasan Jalan Ahmad Yani, APILL PDAM, simpang tiga Wahidin Sudirohusodo, simpang Ais Nasution depan SMPN-1 serta kawasan Jalan Tambun Bungai, Patih Rumbih hingga RA Kartini,โ€ tambahnya.

Satlantas juga mengingatkan para pengendara agar senantiasa mematuhi seluruh peraturan berlalu lintas. Dan menggunakan kelengkapan berkendara serta membawa surat-surat administrasi pengemudi, seperti SIM dan STNK.

โ€œBagi pengendara sepeda motor diingatkan agar menggunakan helm dan dilengkapi dengan kaca spion, sedangkan pengemudi mobil gunakanlah sabuk pengaman, serta jangan lupa untuk membawa SIM dan STNK ketika berkendara,โ€ tutupnya. (jef)

Baca Juga :  Ingat! Sepeda Listrik Tak Diperbolehkan di Jalan Raya

Terpopuler

Artikel Terbaru