PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebanyak 18 advokat baru resmi diangkat serta diambil sumpah dan janjinya oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Dr. Pujiastuti Handayani., SH MH, di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Selasa (17/6/2025).
Pengambilan sumpah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat layanan bantuan hukum di wilayah Kalimantan Tengah yang dinilai masih kekurangan jumlah advokat.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, DR. Rully Pangabean, SH MH. menyampaikan bahwa kehadiran advokat di Kalimantan Tengah, khususnya di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya, masih tergolong minim.
“Saat ini anggota kami baru sekitar 100 orang yang berada seluruh wilayah Kalimantan Tengah mencakup 13 kabupaten dan 1 kota,” ujarnya saat diwawancarai seusai pelantikan, Selasa (17/6).
Ia menekankan. Bahwa PERADI akan terus mendorong peningkatan jumlah advokat agar pelayanan hukum bisa menjangkau seluruh pengadilan negeri di wilayah ini. Rully menyebut bahwa keberadaan advokat sangat vital, terlebih dalam memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu atau Pro bono.
“Kami memiliki pusat bantuan hukum di setiap DPC, termasuk di Palangka Raya. Di situ kami menerima pengaduan masyarakat dan mendampingi hingga ke pengadilan tanpa memungut biaya sepeser pun. Syaratnya hanya satu, yakni surat keterangan tidak mampu dari kelurahan,” jelas Ruli.
Menurutnya, keberadaan advokat di suatu daerah bukan hanya soal profesionalitas, tetapi juga kewajiban moral untuk melayani masyarakat tanpa memandang latar belakang ekonomi.
“18 advokat yang baru diangkat ini kami harapkan bisa menjalankan fungsi itu dengan baik, menjadi pelayan masyarakat, bukan sekadar profesi,” katanya.
Ia menjelaskan. Bahwa advokat kini juga diakui sebagai bagian dari organ negara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Advokat adalah organ negara yang melaksanakan fungsi negara secara mandiri, terutama dalam membantu masyarakat tidak mampu mendapatkan keadilan,” jelas Rully lebih lanjut.
Oleh karena itu, ia berharap 18 advokat yang baru diangkat ini dapat turut mengisi kekosongan kebutuhan di pengadilan, khususnya di wilayah Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Palangka Raya, Kartika Candrasari, juga menyampaikan harapannya agar para advokat baru mampu menjalankan tugas dengan integritas tinggi.
“Semoga mereka bisa memberikan layanan hukum yang bermartabat dan membantu masyarakat Kalimantan Tengah dalam mencari keadilan,” ujar Kartika.
Ia memastikan bahwa seluruh advokat yang dilantik telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi.
“Mereka semua sudah sarjana hukum, bahkan ada yang bergelar doktor. Mereka juga telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus ujian advokat, dan menjalani magang dua tahun di kantor advokat,” jelasnya.
Mengenai penempatan 18 advokat tersebut, Kartika menyebutkan bahwa hal itu bergantung pada domisili masing-masing. “Wilayah kerja kami mencakup seluruh Kalimantan Tengah, jadi mereka tidak hanya berasal dari Palangka Raya saja. Mereka bebas memilih bertugas di daerah asalnya atau di kota lain di wilayah hukum Indonesia,” tutup Kartika. (ndo)