PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polresta Palangka Raya melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap seorang personel sebagai bentuk penegakan disiplin serta komitmen institusi dalam menjaga integritas di lingkungan Polri.
Upacara tersebut digelar di Lobby Mapolresta Palangka Raya dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya selaku inspektur upacara. Kegiatan itu turut dihadiri Wakapolresta, para pejabat utama (PJU), serta personel Polresta Palangka Raya.
Adapun personel yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut yakni Briptu Yulistiro, yang sebelumnya bertugas sebagai Ba Satsamapta Polresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, dalam amanatnya menegaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat merupakan langkah tegas institusi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
“Keputusan ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin, integritas serta profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Upacara PTDH tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor Kep/66/II/2026 dan Kep/67/II/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri di lingkungan Polda Kalimantan Tengah.
Prosesi upacara dilakukan secara simbolis dengan pencoretan foto personel yang bersangkutan oleh inspektur upacara, sebagai penegasan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri. (jef)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polresta Palangka Raya melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap seorang personel sebagai bentuk penegakan disiplin serta komitmen institusi dalam menjaga integritas di lingkungan Polri.
Upacara tersebut digelar di Lobby Mapolresta Palangka Raya dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya selaku inspektur upacara. Kegiatan itu turut dihadiri Wakapolresta, para pejabat utama (PJU), serta personel Polresta Palangka Raya.
Adapun personel yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut yakni Briptu Yulistiro, yang sebelumnya bertugas sebagai Ba Satsamapta Polresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, dalam amanatnya menegaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat merupakan langkah tegas institusi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
“Keputusan ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin, integritas serta profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Upacara PTDH tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor Kep/66/II/2026 dan Kep/67/II/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri di lingkungan Polda Kalimantan Tengah.
Prosesi upacara dilakukan secara simbolis dengan pencoretan foto personel yang bersangkutan oleh inspektur upacara, sebagai penegasan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri. (jef)