Site icon Prokalteng

DAD Palangka Raya: Pemahaman Tanah Ulayat di Kalteng Perlu Kebijakan Khusus

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya, Dr. Mambang I Tubil, SH., MAP (Foto : Ist)

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya, Dr. Mambang I Tubil, SH., MAP, menyoroti pentingnya penyesuaian kebijakan terkait tanah ulayat di Kalimantan Tengah.

Ia menegaskan bahwa pendekatan yang menyeluruh diperlukan untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi ulang hak-hak adat. Langkah ini diharapkan mampu menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat setempat.

Menurut Dr. Mambang, masyarakat adat Dayak membutuhkan kepastian hukum terhadap tanah yang dikelola secara kolektif. Berbeda dengan kepemilikan pribadi, tanah ulayat di Kalimantan Tengah memiliki nilai komunal yang mendalam.

“Pemahaman yang lebih jelas tentang konsep tanah ulayat sangat penting agar kebijakan pemerintah dapat mengakomodasi hak-hak masyarakat adat,” ucapnya kepada Prokalteng.co, Rabu (15/1/2025).

Ia menjelaskan, tanah ulayat di wilayah ini mencakup berbagai jenis lahan. Seperti bekas ladang, hutan, kebun, dan tempat yang memiliki nilai sakral. Pengelolaan tanah tersebut, harus mengikuti tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Tanah ulayat di sini diwariskan oleh leluhur dan dikelola oleh komunitas. Berbeda dengan sistem di Sumatera Barat yang lebih terstruktur,” katanya.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa sistem pengelolaan tanah ulayat yang ada saat ini sering kali tidak sinkron dengan kebijakan formal. Dalam banyak kasus, pengelolaan tanah cenderung bersifat privat dan individual. Sehingga membutuhkan pendekatan kebijakan yang fleksibel.

“Kebijakan harus mampu menjembatani berbagai realitas sosial yang ada di masyarakat adat,” tambahnya.

Dr. Mambang juga menilai bahwa regulasi yang ada, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, belum sepenuhnya mengakomodasi keberagaman sistem tanah adat. Banyak tanah komunal di Kalimantan Tengah yang hingga kini belum terdaftar secara resmi, sehingga rawan sengketa.

Ia menyarankan agar proses pendaftaran tanah di Kalimantan Tengah menyesuaikan dengan pola kepemilikan tanah komunal. Menurutnya, penelitian mendalam mengenai pola pengelolaan tanah adat sangat diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.

“Tanah adat bukan sekadar aset, tetapi juga identitas budaya yang harus dilindungi,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi pengingat bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan keunikan sistem pengelolaan tanah di Kalimantan Tengah. Dengan kebijakan yang inklusif dan berbasis pada penelitian mendalam, hak-hak masyarakat adat dapat dilindungi. Sekaligus menjaga warisan budaya yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Dayak selama berabad-abad. (ndo)

Exit mobile version