PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada Para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Aparatur Pemerintah, Perbankan dan Masyarakat terkait dengan Pengesahan Badan Hukum perseroan perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan Sosialiasi Layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan, di Palangkaraya, Senin (13/05/2024).
Sosialisasi ini diikuti oleh puluhan orang peserta aktif yang terdiri dari dinas/instansi terkait, perbankan, Kantor Pajak, notaris, dan juga dari para Pelaku Usaha (UKM).
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra, diwakili Kepala Divisi Administrasi, Joko Martanto, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
“Proses pendirian perseroan perorangan yang sederhana ini, tentu harus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Melalui pendirian Perseroan Perorangan, masyarakat khususnya pelaku usaha mikro dan kecil akan lebih mudah mendapatkan badan hukum usaha yang dijalankannya sehingga dapat lebih berkembang yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah,” jelas Kadiv Administrasi.
Selanjutnya dilakukan pemaparan materi oleh para narasumber, salah satunya adalah Pemilik Perseroan Perorangan PT. Ali Giyono Bakut Motivasi, Ali Giyono sebagai salah satu pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha melalui Badan Hukum Perseroan Perorangan di Kota Palangkaraya.
Pada kesempatan ini, Giyono memberikan testimoninya, sebelumnya dirinya merupakan seorang pekerja buruh bangunan yang kemudian dikenalkan oleh rekannya dengan bisnis yang dijalankan saat ini yakni Ekspor Ikan Bakut/ Betutu. Kemudian ia bergabung dengan rekannya sebagai salah satu penyedia pada perusahaan terbatas yang bersifat persekutuan modal. Tentu pada perjalanannya dalam menggeluti usaha ini ada lika liku yang dihadapi, bahkan sebelumnya sempat menjadi korban penipuan.
Semenjak launching Perseroan Perorangan pada tahun 2021, Giyono berinisiatif untuk mencari informasi mengenai entitas badan hukum ini, sampai akhirnya datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah guna mendaftarkan usahanya dan telah terbit sertifikat badan hukumnya dengan nama PT. Ali Giyono Bakut.
Manfaat yang dirasakan langsung dari memiliki badan hukum perseroan perorangan ini tentu keuntungan dari penjualan oleh Giyono jauh meningkat karena beliau dapat langsung melakukan ekspor ikan secara mandiri, selanjutnya untuk biaya pengiriman ekspor lebih murah karena tergolong sebagai UMK.
Manfaat lainnya tentu berdampak pula dengan peningkatan pendapatan bagi para nelayan yang menjadi pemasok bahan baku ikan kepada beliau yang meliputi nelayan yang ada di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga bisa dikatakan bahwa bisnis yang dijalankan oleh Giyono turut meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya nelayan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Adanya badan hukum Perseroan Perorangan ini sangat berdampak pada kemajuan usaha yang saya jalankan, dengan persyaratan yang mudah dan proses yang cepat kami merasa sangat terbantu untuk pengembangan usaha kami,” ungkap Giyono. (tim)