29.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Bea Cukai Berkomitmen Memfasilitasi Ekspor bagi Para Pelaku Usaha

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah terus berupaya memulihkan roda perekonomian yang belum sepenuhnya stabil akibat dampak pandemi COVID-19. Salah satu bentuk upaya yang dilakukan pemerintah adalah mendorong para pelaku usaha untuk melakukan ekspor di Palangka Raya.

Bea Cukai sebagai instansi yang memiliki kewenangan di bidang ekspor, secara aktif bersinergi dengan instansi/lembaga lain menggali potensi ekspor di berbagai daerah. Kepala Sub Seksi Penindakan, Andrianto, menyampaikan Bea Cukai berkomitmen untuk memfasilitasi ekspor bagi para pelaku usaha, tujuannya agar dapat meningkatkan nilai jual produk unggulan mereka serta nantinya dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi.

"Kami memiliki peran sebagai trade facilitator, kami akan mendukung dan menawarkan berbagai fasilitas kemudahan bagi para pelaku usaha untuk dapat meningkatkan potensi ekspor di daerah,” Katanya Senin, Kamis (12/8).

Baca Juga :  Terkunci di Kamar Mandi, Diselamatkan Petugas Damkar

Untuk melakukan kegiatan ekspor sendiri ada beberapa aturan dan persyaratan yang harus ditaati oleh pelaku ekspor. Barang yang bisa diekspor sendiri adalah barang-barang yang telah diajukan dalam pemberitahuan ekspor barang.

“Untuk persyaratan ekspor pun cukup mudah. Dengan memiliki CV, NIB, dan barang yang ingin dikirimkan, masyarakat Kota Palangka Raya sudah bisa mengekspor, " tandas Andrianto.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah terus berupaya memulihkan roda perekonomian yang belum sepenuhnya stabil akibat dampak pandemi COVID-19. Salah satu bentuk upaya yang dilakukan pemerintah adalah mendorong para pelaku usaha untuk melakukan ekspor di Palangka Raya.

Bea Cukai sebagai instansi yang memiliki kewenangan di bidang ekspor, secara aktif bersinergi dengan instansi/lembaga lain menggali potensi ekspor di berbagai daerah. Kepala Sub Seksi Penindakan, Andrianto, menyampaikan Bea Cukai berkomitmen untuk memfasilitasi ekspor bagi para pelaku usaha, tujuannya agar dapat meningkatkan nilai jual produk unggulan mereka serta nantinya dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi.

"Kami memiliki peran sebagai trade facilitator, kami akan mendukung dan menawarkan berbagai fasilitas kemudahan bagi para pelaku usaha untuk dapat meningkatkan potensi ekspor di daerah,” Katanya Senin, Kamis (12/8).

Baca Juga :  Terkunci di Kamar Mandi, Diselamatkan Petugas Damkar

Untuk melakukan kegiatan ekspor sendiri ada beberapa aturan dan persyaratan yang harus ditaati oleh pelaku ekspor. Barang yang bisa diekspor sendiri adalah barang-barang yang telah diajukan dalam pemberitahuan ekspor barang.

“Untuk persyaratan ekspor pun cukup mudah. Dengan memiliki CV, NIB, dan barang yang ingin dikirimkan, masyarakat Kota Palangka Raya sudah bisa mengekspor, " tandas Andrianto.

Terpopuler

Artikel Terbaru