PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Lalu lintas Polda Kalteng melaksanakan giat Operasi Keselamatan Telabang 2025 beberapa hari terakhir ini. Seperti, Selasa (11/2/2025) kemarin, dalam kegiatan tersebut personel yang tegabung dalam satgas preventif hanya memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas di Kota Palangka Raya.
Kasubditgakkum Ditlantas Polda Kalteng, AKBP Dodik Hartono menerangkan teguran tersebut pihaknya berikan pada saat personel melaksanakan patroli hunting system. Ketika itu menemukan pengguna jalan yang tidak menggunakan helm.
“Sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas, personel kami yang sedang melaksanakan patroli di seputaran Kota Palangkaraya memberikan teguran secara humanis kepada pengendara yang tidak menggunakan helm tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan pengendara itu sangat membahayakan bila terjadi kecelakaan lalu lintas. Sebab, menurutnya untuk diketahui semua bahwa menggunakan helm saat berkendara menjadi kewajiban utama. Baik itu pengendara ataupun penumpangnya dan bahkan jarak dekat maupun jauh.
Dia menjelaskan, selain untuk meminimalisir cedera parah saat terjadi kecelakaan, menggunakan helm saat berkendara juga sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Diharapkan dengan adanya teguran tersebut, seluruh masyarakat pengguna jalan dapat mematuhi aturan berlalu lintas, dan selalu mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan bersama,” tandasnya. (jef/hnd)