28.2 C
Jakarta
Wednesday, April 2, 2025

Membahayakan! Polisi Beri Teguran Humanis Kepada Pengendara dengan Muatan Berlebih

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamandau meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan bermuatan berlebihan di wilayah Kabupaten Lamandau.

Dalam kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Gatur) rutin, personel Satlantas Polres Lamandau memberikan teguran humanis kepada sejumlah pengendara yang kedapatan membawa muatan melebihi kapasitas.  Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasat Lantas AKP Susanto, S.H., menjelaskan bahwa teguran humanis diberikan kepada pengendara yang melanggar ketentuan tentang muatan kendaraan.

“Kendaraan bermuatan berlebih, atau yang sering disebut ODOL (Over Dimension Overload), sangat membahayakan dan menjadi faktor penyebab kecelakaan,” ujar Kasat Lantas, saat dikonfirmasi Selasa (11/3).

Ia menambahkan. Bahwa kendaraan yang kelebihan muatan sulit dikendalikan. Terutama di tikungan atau saat pengereman mendadak, dan berpotensi menyebabkan rem blong.

Baca Juga :  Mahasiswa UPR Belajar Wirausaha di Kampung Dayak

Pelanggaran tersebut, menurut AKP Susanto. Merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 307 junto Pasal 169 ayat 1.  Petugas Satlantas Polres Lamandau tidak hanya menindak truk dan kendaraan angkutan barang, tetapi juga kendaraan lain yang terbukti membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan.

“Teguran yang diberikan bersifat humanis, namun tetap tegas dalam penegakan hukum,” tambahnya.

Selain memberikan teguran langsung di lapangan, Satlantas Polres Lamandau juga aktif melakukan sosialisasi kepada perusahaan jasa angkutan dan para sopir truk.  Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, khususnya terkait batasan muatan kendaraan.

Unit Kamsel (Keamanan dan Keselamatan) Satlantas Polres Lamandau berperan aktif dalam memberikan edukasi. Dan pemahaman kepada para pengemudi tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari membawa muatan berlebih.

Baca Juga :  Anak di Bawah Umur Jangan Membawa Kendaraan

AKP Susanto berharap. Melalui kombinasi penegakan hukum dan sosialisasi, angka kecelakaan lalu lintas akibat muatan berlebih dapat ditekan.

“Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama kami.  Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan jika melihat kendaraan yang membawa muatan berlebih.  Kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya.

Ke depan, Satlantas Polres Lamandau berencana untuk meningkatkan frekuensi patroli dan pengawasan, serta memperkuat kerjasama dengan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, untuk melakukan penindakan yang lebih efektif terhadap pelanggaran ODOL.  (Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamandau meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan bermuatan berlebihan di wilayah Kabupaten Lamandau.

Dalam kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Gatur) rutin, personel Satlantas Polres Lamandau memberikan teguran humanis kepada sejumlah pengendara yang kedapatan membawa muatan melebihi kapasitas.  Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasat Lantas AKP Susanto, S.H., menjelaskan bahwa teguran humanis diberikan kepada pengendara yang melanggar ketentuan tentang muatan kendaraan.

“Kendaraan bermuatan berlebih, atau yang sering disebut ODOL (Over Dimension Overload), sangat membahayakan dan menjadi faktor penyebab kecelakaan,” ujar Kasat Lantas, saat dikonfirmasi Selasa (11/3).

Ia menambahkan. Bahwa kendaraan yang kelebihan muatan sulit dikendalikan. Terutama di tikungan atau saat pengereman mendadak, dan berpotensi menyebabkan rem blong.

Baca Juga :  Mahasiswa UPR Belajar Wirausaha di Kampung Dayak

Pelanggaran tersebut, menurut AKP Susanto. Merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 307 junto Pasal 169 ayat 1.  Petugas Satlantas Polres Lamandau tidak hanya menindak truk dan kendaraan angkutan barang, tetapi juga kendaraan lain yang terbukti membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan.

“Teguran yang diberikan bersifat humanis, namun tetap tegas dalam penegakan hukum,” tambahnya.

Selain memberikan teguran langsung di lapangan, Satlantas Polres Lamandau juga aktif melakukan sosialisasi kepada perusahaan jasa angkutan dan para sopir truk.  Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, khususnya terkait batasan muatan kendaraan.

Unit Kamsel (Keamanan dan Keselamatan) Satlantas Polres Lamandau berperan aktif dalam memberikan edukasi. Dan pemahaman kepada para pengemudi tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari membawa muatan berlebih.

Baca Juga :  Anak di Bawah Umur Jangan Membawa Kendaraan

AKP Susanto berharap. Melalui kombinasi penegakan hukum dan sosialisasi, angka kecelakaan lalu lintas akibat muatan berlebih dapat ditekan.

“Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama kami.  Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan jika melihat kendaraan yang membawa muatan berlebih.  Kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya.

Ke depan, Satlantas Polres Lamandau berencana untuk meningkatkan frekuensi patroli dan pengawasan, serta memperkuat kerjasama dengan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, untuk melakukan penindakan yang lebih efektif terhadap pelanggaran ODOL.  (Bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru