31.2 C
Jakarta
Wednesday, December 10, 2025

Operasi Kepatuhan Bayar Pajak! Tidak Ada Penilangan dan Denda, Hanya Diberikan Teguran

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor dilaksanakan oleh Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah (UPT Samsat Palangka Raya), Ditlantas Polda Kalteng, Bapenda Kota Palangka Raya, Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya di depan Gedung TVRI Kalteng, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya.

Operasi gabungan penertiban pajak kendaraan di depan TVRI Kalteng, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Rabu (10/11). (Foto : Anandri/ProKalteng.co)

Perwira Pengendali Ditlantas Polda Kalteng, Iptu Erwin Rosyana. Menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, baik pada tingkat provinsi maupun kota.

“Pada kegiatan ini, kami bersama Bapenda Provinsi, Bapenda Kota Palangka Raya, dan instansi terkait lainnya melaksanakan operasi penertiban dalam rangka peningkatan kepatuhan pembayaran pajak provinsi dan pajak Kota Palangka Raya,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

Baca Juga :  Patroli ke Pasar Ramadan, Polisi Tekankan Hal Ini

Dia menegaskan. Bahwa dalam operasi tersebut tidak dilakukan penilangan oleh aparat kepolisian. Petugas hanya memberikan teguran kepada pengendara yang kedapatan belum memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.

“Aparat kepolisian tidak melakukan penilangan atau pemberian denda. Pengendara yang belum melunasi kewajiban pajak atau memiliki STNK yang tidak berlaku hanya diberikan teguran agar segera melakukan pengurusan dan mengaktifkan kembali STNK tersebut,” katanya.

Dia menjelaskan, masyarakat dapat langsung melakukan pembayaran pajak melalui petugas Bapenda Provinsi maupun Bapenda Kota yang berada di lokasi kegiatan. Operasi gabungan ini berjalan selama tiga hari dan dijadwalkan berakhir pada Kamis (12/12/2025).

Selain itu, petugas juga menemukan kendaraan dinas berpelat merah yang menggunakan pelat nomor berwarna hitam. Terkait hal tersebut, pihaknya telah memberikan teguran kepada pengemudi.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Kemenkum Kalteng Verifikasi Nanas Gantang untuk Sertifikasi Indikasi Geografis

“Kami memberikan teguran kepada pengendara kendaraan dinas yang menggunakan pelat hitam. Kendaraan dinas wajib menggunakan pelat merah sesuai ketentuan, sehingga harus dikembalikan sebagaimana peruntukannya. Tidak ada tindakan penilangan, namun tetap kami imbau agar seluruh kendaraan dinas menggunakan pelat resmi,” jelasnya.

Dia juga mengimbau seluruh pemilik kendaraan, baik pribadi maupun milik pemerintah, untuk mematuhi aturan dan tertib administrasi kendaraan bermotor.

“Kami mengajak seluruh pengguna kendaraan agar memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk bagi kendaraan dinas untuk tetap menggunakan pelat merah sesuai aturan,” tutupnya. (*/adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor dilaksanakan oleh Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah (UPT Samsat Palangka Raya), Ditlantas Polda Kalteng, Bapenda Kota Palangka Raya, Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya di depan Gedung TVRI Kalteng, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya.

Operasi gabungan penertiban pajak kendaraan di depan TVRI Kalteng, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Rabu (10/11). (Foto : Anandri/ProKalteng.co)

Perwira Pengendali Ditlantas Polda Kalteng, Iptu Erwin Rosyana. Menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, baik pada tingkat provinsi maupun kota.

“Pada kegiatan ini, kami bersama Bapenda Provinsi, Bapenda Kota Palangka Raya, dan instansi terkait lainnya melaksanakan operasi penertiban dalam rangka peningkatan kepatuhan pembayaran pajak provinsi dan pajak Kota Palangka Raya,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Patroli ke Pasar Ramadan, Polisi Tekankan Hal Ini

Dia menegaskan. Bahwa dalam operasi tersebut tidak dilakukan penilangan oleh aparat kepolisian. Petugas hanya memberikan teguran kepada pengendara yang kedapatan belum memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.

“Aparat kepolisian tidak melakukan penilangan atau pemberian denda. Pengendara yang belum melunasi kewajiban pajak atau memiliki STNK yang tidak berlaku hanya diberikan teguran agar segera melakukan pengurusan dan mengaktifkan kembali STNK tersebut,” katanya.

Dia menjelaskan, masyarakat dapat langsung melakukan pembayaran pajak melalui petugas Bapenda Provinsi maupun Bapenda Kota yang berada di lokasi kegiatan. Operasi gabungan ini berjalan selama tiga hari dan dijadwalkan berakhir pada Kamis (12/12/2025).

Selain itu, petugas juga menemukan kendaraan dinas berpelat merah yang menggunakan pelat nomor berwarna hitam. Terkait hal tersebut, pihaknya telah memberikan teguran kepada pengemudi.

Baca Juga :  Kemenkum Kalteng Verifikasi Nanas Gantang untuk Sertifikasi Indikasi Geografis

“Kami memberikan teguran kepada pengendara kendaraan dinas yang menggunakan pelat hitam. Kendaraan dinas wajib menggunakan pelat merah sesuai ketentuan, sehingga harus dikembalikan sebagaimana peruntukannya. Tidak ada tindakan penilangan, namun tetap kami imbau agar seluruh kendaraan dinas menggunakan pelat resmi,” jelasnya.

Dia juga mengimbau seluruh pemilik kendaraan, baik pribadi maupun milik pemerintah, untuk mematuhi aturan dan tertib administrasi kendaraan bermotor.

“Kami mengajak seluruh pengguna kendaraan agar memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk bagi kendaraan dinas untuk tetap menggunakan pelat merah sesuai aturan,” tutupnya. (*/adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/