PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor dilaksanakan oleh Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah (UPT Samsat Palangka Raya), Ditlantas Polda Kalteng, Bapenda Kota Palangka Raya, Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya di depan Gedung TVRI Kalteng, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya.

Perwira Pengendali Ditlantas Polda Kalteng, Iptu Erwin Rosyana. Menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, baik pada tingkat provinsi maupun kota.
“Pada kegiatan ini, kami bersama Bapenda Provinsi, Bapenda Kota Palangka Raya, dan instansi terkait lainnya melaksanakan operasi penertiban dalam rangka peningkatan kepatuhan pembayaran pajak provinsi dan pajak Kota Palangka Raya,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Dia menegaskan. Bahwa dalam operasi tersebut tidak dilakukan penilangan oleh aparat kepolisian. Petugas hanya memberikan teguran kepada pengendara yang kedapatan belum memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.
“Aparat kepolisian tidak melakukan penilangan atau pemberian denda. Pengendara yang belum melunasi kewajiban pajak atau memiliki STNK yang tidak berlaku hanya diberikan teguran agar segera melakukan pengurusan dan mengaktifkan kembali STNK tersebut,” katanya.
Dia menjelaskan, masyarakat dapat langsung melakukan pembayaran pajak melalui petugas Bapenda Provinsi maupun Bapenda Kota yang berada di lokasi kegiatan. Operasi gabungan ini berjalan selama tiga hari dan dijadwalkan berakhir pada Kamis (12/12/2025).
Selain itu, petugas juga menemukan kendaraan dinas berpelat merah yang menggunakan pelat nomor berwarna hitam. Terkait hal tersebut, pihaknya telah memberikan teguran kepada pengemudi.
“Kami memberikan teguran kepada pengendara kendaraan dinas yang menggunakan pelat hitam. Kendaraan dinas wajib menggunakan pelat merah sesuai ketentuan, sehingga harus dikembalikan sebagaimana peruntukannya. Tidak ada tindakan penilangan, namun tetap kami imbau agar seluruh kendaraan dinas menggunakan pelat resmi,” jelasnya.
Dia juga mengimbau seluruh pemilik kendaraan, baik pribadi maupun milik pemerintah, untuk mematuhi aturan dan tertib administrasi kendaraan bermotor.
“Kami mengajak seluruh pengguna kendaraan agar memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk bagi kendaraan dinas untuk tetap menggunakan pelat merah sesuai aturan,” tutupnya. (*/adr)


