NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau, Muh. Yusuf Syahrir. Dengan tegas menyatakan komitmen institusinya untuk menindak pidana kejahatan seksual, khususnya kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pernyataan keras ini menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Lamandau akan berada di garis depan dalam melindungi masa depan anak-anak di wilayah tersebut, menjanjikan tuntutan maksimal bagi para pelaku keji.
Muh. Yusuf Syahrir menekankan. Bahwa Kejaksaan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap para predator anak. Kasus-kasus pencabulan anak di bawah umur merupakan kejahatan luar biasa, yang merusak psikologis dan masa depan korban, sehingga membutuhkan respons hukum yang setimpal dan memberikan efek jera.
Kajari secara spesifik menyoroti bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Lamandau telah diinstruksikan untuk menyusun tuntutan seberat-beratnya.
“Tuntutan ini akan disesuaikan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memungkinkan hukuman diperberat hingga batas maksimal,” kata Kajari, Rabu (10/12) kepada Wartawan.
Bagi kasus-kasus pencabulan terhadap anak di bawah usia 15 tahun, Kajari Lamandau bahkan mendorong agar tuntutan yang diajukan dapat mencapai hukuman seumur hidup.
“Hukuman yang sangat berat ini dianggap perlu untuk mencerminkan kekejian perbuatan pelaku dan memberikan perlindungan mutlak bagi korban,” tegasnya.
Instruksi ini bertujuan. Untuk memastikan bahwa setiap pelaku tindak pidana pencabulan anak mendapatkan ganjaran yang setimpal dengan perbuatannya. Kejaksaan ingin mengirimkan pesan jelas kepada masyarakat bahwa Lamandau adalah zona aman bagi anak-anak, dan siapa pun yang mencoba merusaknya akan ditindak tegas.
Selain fokus pada penuntutan yang berat, Kejaksaan Negeri Lamandau juga akan memastikan proses hukum berjalan cepat, efisien, dan yang paling utama, berpihak pada korban. Kajari menekankan pentingnya pendampingan psikologis dan perlindungan identitas korban selama proses persidangan.
Dengan adanya penegasan dari Muh. Yusuf Syahrir ini, Kejaksaan Negeri Lamandau kini memposisikan diri sebagai benteng terakhir perlindungan anak.
“Tuntutan berat, bahkan ancaman hukuman seumur hidup, menjadi janji untuk memberantas tuntas kejahatan pencabulan anak di bawah umur,” tandasnya. (bib)


