26.6 C
Jakarta
Friday, April 11, 2025

Sudah Inkracht, Kejari Katingan Eksekusi Barbuk untuk Dimusnahkan

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Setelah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan selaku eksekutor kini telah melakukan pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) hasil tindak pidana umum yang terjadi sejak periode bulan Juni 2023 sampai Juli 2024.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Firman Hadi Saputra dan disaksikan pihak Kepolisian, TNI, BNK, Pengadilan Negeri Kasongan, serta tamu undangan lainnya di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Katingan, Kamis (8/8).

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Firman Hadi Saputra mengatakan, barang bukti ini telah mendapatkan keputusan dari Pengadilan Negeri Kasongan.

Baca Juga :  Mancing, Nenek 69 Tahun Ini Tersesat, Alhamdulillah Ditemukan Selamat

“Dimana barang bukti ini terdiri dari narkotika jenis sabu, obat terlarang, senjata tajam, senapan angin, dan barang bukti lain hasil tindak kejahatan pencurian, dan persetubuhan. Sesuai dengan tugas dan fungsi kami dari Kejaksaan selaku eksekutor, karena ini sudah Inkracht, maka barang bukti ini kami eksekusi untuk dilakukan pemusnahan,” katanya.

Pemusnahan barang bukti ini kata Firman, juga sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum di dalam menyelesaikan setiap perkara tindak pidana. Perlu di ketahui juga, barang bukti ini sesuai dengan bunyi keputusan Pengadilan memang harus dimusnahkan.

“Namun demikian, juga ada barang bukti yang kita kembalikan kepada pemilik maupun korban dari pada tindak pidana. Seperti misalnya pada kasus pencurian kendaraan bermotor, itu ada sepeda motor kita kembalikan. Selain itu juga ada yang dirampas untuk negara. Itu kita lelang,” tandasnya. (eri/ans/kpg)

Baca Juga :  Kejari Katingan Diduga Menutupi Peristiwa Hukum Pungli

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Setelah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan selaku eksekutor kini telah melakukan pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) hasil tindak pidana umum yang terjadi sejak periode bulan Juni 2023 sampai Juli 2024.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Firman Hadi Saputra dan disaksikan pihak Kepolisian, TNI, BNK, Pengadilan Negeri Kasongan, serta tamu undangan lainnya di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Katingan, Kamis (8/8).

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Firman Hadi Saputra mengatakan, barang bukti ini telah mendapatkan keputusan dari Pengadilan Negeri Kasongan.

Baca Juga :  Mancing, Nenek 69 Tahun Ini Tersesat, Alhamdulillah Ditemukan Selamat

“Dimana barang bukti ini terdiri dari narkotika jenis sabu, obat terlarang, senjata tajam, senapan angin, dan barang bukti lain hasil tindak kejahatan pencurian, dan persetubuhan. Sesuai dengan tugas dan fungsi kami dari Kejaksaan selaku eksekutor, karena ini sudah Inkracht, maka barang bukti ini kami eksekusi untuk dilakukan pemusnahan,” katanya.

Pemusnahan barang bukti ini kata Firman, juga sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum di dalam menyelesaikan setiap perkara tindak pidana. Perlu di ketahui juga, barang bukti ini sesuai dengan bunyi keputusan Pengadilan memang harus dimusnahkan.

“Namun demikian, juga ada barang bukti yang kita kembalikan kepada pemilik maupun korban dari pada tindak pidana. Seperti misalnya pada kasus pencurian kendaraan bermotor, itu ada sepeda motor kita kembalikan. Selain itu juga ada yang dirampas untuk negara. Itu kita lelang,” tandasnya. (eri/ans/kpg)

Baca Juga :  Kejari Katingan Diduga Menutupi Peristiwa Hukum Pungli

Terpopuler

Artikel Terbaru