25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

10 Orang Narapidana Baru akan Diisolasi Dalam Blok Isolasi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya menerima 10 orang narapidana baru berasal dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, Senin (08/11/2021).

Kepala Subseksi Registrasi, Mohammad Ziun Khabibulloh mengatakan, bahwa hari ini pihaknya menerima 10 narapidana baru dari Rutan Palangka Raya. Yang mana para narapidana tersebut sudah diputus pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Dalam masa pandemi kami terus menerima narapidana dari Rutan Palangka Raya sebagaimana yang telah diamanahkan dalam Surat Edaran Dirjenpas No: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Sistem Rencana Aksi Tata Kelola Pemasyarakatan Optimalisasi penempatan di Rutan dari 24 bulan menjadi 12 bulan. Dan Selain itu pemindahan narapidana ini bertujuan agar dapat diberikan pembinaan lanjutan, sehingga ketika bebas nanti telah siap untuk produktif dan ikut serta membangun lingkungan masyarakat yg aman dan berdikari," ucapnya.

Baca Juga :  Pro Kontra Pencabutan Izin Usaha Konsesi Kawasan Hutan

Sementara itu Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Arip Herdian menambahkan, bahwa selama 14 (empat belas) hari ke depan dimulai dari hari ini, 10 orang narapidana tersebut akan diisolasi dalam blok isolasi yang telah disiapkan.

"Selama dalam blok isolasi diminta agar semua narapidana baru dapat menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban. Hal ini sesuai dengan arahan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan bahwa penerimaan narapidana baru mengacu pada protokol kesehatan mulai dari proses masuk hingga penempatannya di blok hunian," ungkapnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya menerima 10 orang narapidana baru berasal dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, Senin (08/11/2021).

Kepala Subseksi Registrasi, Mohammad Ziun Khabibulloh mengatakan, bahwa hari ini pihaknya menerima 10 narapidana baru dari Rutan Palangka Raya. Yang mana para narapidana tersebut sudah diputus pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Dalam masa pandemi kami terus menerima narapidana dari Rutan Palangka Raya sebagaimana yang telah diamanahkan dalam Surat Edaran Dirjenpas No: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Sistem Rencana Aksi Tata Kelola Pemasyarakatan Optimalisasi penempatan di Rutan dari 24 bulan menjadi 12 bulan. Dan Selain itu pemindahan narapidana ini bertujuan agar dapat diberikan pembinaan lanjutan, sehingga ketika bebas nanti telah siap untuk produktif dan ikut serta membangun lingkungan masyarakat yg aman dan berdikari," ucapnya.

Baca Juga :  Pro Kontra Pencabutan Izin Usaha Konsesi Kawasan Hutan

Sementara itu Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Arip Herdian menambahkan, bahwa selama 14 (empat belas) hari ke depan dimulai dari hari ini, 10 orang narapidana tersebut akan diisolasi dalam blok isolasi yang telah disiapkan.

"Selama dalam blok isolasi diminta agar semua narapidana baru dapat menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban. Hal ini sesuai dengan arahan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan bahwa penerimaan narapidana baru mengacu pada protokol kesehatan mulai dari proses masuk hingga penempatannya di blok hunian," ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru