27.2 C
Jakarta
Tuesday, February 10, 2026

Bantah Malapraktik, RSUD Doris Sylvanus Klaim Pemasangan IUD Sudah Kantongi Tanda Tangan Suami

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya memberikan respon tegas, terkait tuduhan dugaan malapraktik pemasangan alat kontrasepsi (IUD) yang dilayangkan pihak pasien Remita Yanti.

Pihak rumah sakit membantah bahwa tindakan medis tersebut dilakukan tanpa persetujuan, seraya menegaskan bahwa prosedur tersebut telah memiliki dasar hukum dan medis yang kuat.

Plt. RSUD Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul. Menyatakan bahwa klaim kuasa hukum pasien mengenai ketiadaan informed consent (persetujuan tindakan medis) adalah tidak benar. Berdasarkan data internal rumah sakit, terdapat bukti persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh keluarga pasien.

“Pertanyaannya, orangnya setuju dipasang atau tidak? Lah, mereka setuju dipasang. Ada tanda tangannya. Ada tertulis persetujuan ditandatangani oleh suami (pasien),” ujar suyuti saat memberikan keterangan pers di RSUD Doris Slyvanus, Senin (9/2/26).

Baca Juga :  Sebelum RAT, Koperasi Diingatkan Validasi Data Anggotanya

Pihak rumah sakit menjelaskan. Bahwa keputusan pemasangan IUD diambil berdasarkan pertimbangan sains (scientific base). Pada kondisi pasien pasca-operasi caesar, dinding rahim mengalami penipisan sehingga sangat berisiko jika terjadi kehamilan kembali dalam waktu dekat.

“Maka dipasangi IUD untuk mencegah risiko kehamilan. Dan kita tidak akan pasang di situ kalau tidak ada persetujuan pasien atau keluarganya. Jadi tidak harus pasien yang setuju, keluarganya juga setuju ada tanda tangan, boleh dipasang,” tegasnya.

Manajemen RS juga membeberkan kronologi pasca-operasi. Pasien dipulangkan dua hari setelah tindakan dalam kondisi baik. Selanjutnya, pada kontrol hari ketujuh, hasil pemeriksaan USG menunjukkan tidak ada masalah pada pasien maupun posisi IUD tersebut.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Akhiri Penantian Puluhan Tahun, RSUD dr. Doris Sylvanus Hadirkan Layanan Terapi Radiasi

“Sampai hari ketujuh aman, enggak ada masalah. Nah, setelah itu terjadi beberapa keluhan, kontrolnya bukan di kami. Tapi sampai hari ketujuh aman,” ungkapnya.

Terkait komplikasi usus yang dialami pasien, pihak RS menduga hal tersebut bisa jadi disebabkan oleh penyakit lain. Mengingat peradangan terjadi di daerah ileum (usus halus) yang merupakan ranah bedah digestif, bukan lagi ranah kebidanan.

Hingga saat ini, menurutnya, tidak ada bukti klinis di RSUD Doris Sylvanus yang menunjukkan IUD tersebut keluar dari rahim.

“Tidak ada bukti bahwa terjadi  IUD itu keluar dari rahim, enggak ada. Jadi bisa jadi nih ya, tapi ini kan sangat teknis nih, saya enggak bisa bicara itu. Bisa jadi itu penyakit lain,” pungkas Suyuti. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya memberikan respon tegas, terkait tuduhan dugaan malapraktik pemasangan alat kontrasepsi (IUD) yang dilayangkan pihak pasien Remita Yanti.

Pihak rumah sakit membantah bahwa tindakan medis tersebut dilakukan tanpa persetujuan, seraya menegaskan bahwa prosedur tersebut telah memiliki dasar hukum dan medis yang kuat.

Plt. RSUD Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul. Menyatakan bahwa klaim kuasa hukum pasien mengenai ketiadaan informed consent (persetujuan tindakan medis) adalah tidak benar. Berdasarkan data internal rumah sakit, terdapat bukti persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh keluarga pasien.

Electronic money exchangers listing

“Pertanyaannya, orangnya setuju dipasang atau tidak? Lah, mereka setuju dipasang. Ada tanda tangannya. Ada tertulis persetujuan ditandatangani oleh suami (pasien),” ujar suyuti saat memberikan keterangan pers di RSUD Doris Slyvanus, Senin (9/2/26).

Baca Juga :  Sebelum RAT, Koperasi Diingatkan Validasi Data Anggotanya

Pihak rumah sakit menjelaskan. Bahwa keputusan pemasangan IUD diambil berdasarkan pertimbangan sains (scientific base). Pada kondisi pasien pasca-operasi caesar, dinding rahim mengalami penipisan sehingga sangat berisiko jika terjadi kehamilan kembali dalam waktu dekat.

“Maka dipasangi IUD untuk mencegah risiko kehamilan. Dan kita tidak akan pasang di situ kalau tidak ada persetujuan pasien atau keluarganya. Jadi tidak harus pasien yang setuju, keluarganya juga setuju ada tanda tangan, boleh dipasang,” tegasnya.

Manajemen RS juga membeberkan kronologi pasca-operasi. Pasien dipulangkan dua hari setelah tindakan dalam kondisi baik. Selanjutnya, pada kontrol hari ketujuh, hasil pemeriksaan USG menunjukkan tidak ada masalah pada pasien maupun posisi IUD tersebut.

Baca Juga :  Akhiri Penantian Puluhan Tahun, RSUD dr. Doris Sylvanus Hadirkan Layanan Terapi Radiasi

“Sampai hari ketujuh aman, enggak ada masalah. Nah, setelah itu terjadi beberapa keluhan, kontrolnya bukan di kami. Tapi sampai hari ketujuh aman,” ungkapnya.

Terkait komplikasi usus yang dialami pasien, pihak RS menduga hal tersebut bisa jadi disebabkan oleh penyakit lain. Mengingat peradangan terjadi di daerah ileum (usus halus) yang merupakan ranah bedah digestif, bukan lagi ranah kebidanan.

Hingga saat ini, menurutnya, tidak ada bukti klinis di RSUD Doris Sylvanus yang menunjukkan IUD tersebut keluar dari rahim.

“Tidak ada bukti bahwa terjadi  IUD itu keluar dari rahim, enggak ada. Jadi bisa jadi nih ya, tapi ini kan sangat teknis nih, saya enggak bisa bicara itu. Bisa jadi itu penyakit lain,” pungkas Suyuti. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru