SAMPIT,PROKALTENG.CO– Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor mengeluarkan beberapa kebijakan dalam rangka pemulihan ekonomi yang terdampak Covid-19, Kebijakan tersebut adalah berupa penghapusan dan keringanan waktu pembayaran pajak daerah, dengan harapan ekonomi masyarakat di daerah ini dapat bangkit kembali.
“Kebijakan keringanan pajak daerah itu untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi masyarakat di daerah ini, dengan harapan ekonomi masyarakat dapat bangkit kembali, dan mudah-mudahan dengan keringanan tersebut masyarakat dapat terbantu sehingga perekonomian masyarakat terus membaik,” kata Halikin saat menjadi Inspektur upacara pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Kotim ke 69 yang dilaksanakan di Stadion 29 November pada Jumat (7/1).
Menurutnya, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi masyarakat sangat miskin yang terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial yang dinyatakan oleh aparat kelurahan atau desa setempat dan veteran Republik Indonesia yang ada di Kabupaten Kotim ini.
“Pemerintah Kabupaten Kotim telah membebaskan pajak bagi masyarakat miskin serta veteran Republik Indonesia yang terdaftar pada lembaga berwenang yakni LVRI, mereka dibebaskan dari kewajiban membayar PBB-P2 sebanyak satu objek PBB-P2,” ujar Halikin
Dirinya mengatakan, kebijakan lainnya juga ada tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atau denda terhadap PBB-P2 di Kabupaten Kotim, bagi masyarakat yang membayar pada periode 1 Januari sampai 1 Juni 2022 sebesar 100 persen, sedangkan pembayaran periode 1 Juli sampai 31 Desember 2022 dihapus sebesar 50 persen.
“Selain itu juga tentang Pemberian Keringanan sebagai Wajib Pajak untuk Kegiatan Usaha Baru, mulai sejak dibukanya usaha hingga enam bulan kedepan, hal ini untuk memberikan kesempatan tumbuh dan berkembang usahanya,” ucap Halikin.
Ia juga menambahkan ada juga materi untuk percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap bagi masyarakat kategori miskin yang terdaftar pada basis data terpadu atau BDT maupun program keluarga harapan atau PKH, maka dibebaskan dari kewajiban membayar BPHTB sebesar 100 persen. Sementara itu bagi masyarakat kategori mampu, diberikan keringanan membayar sebesar 20 persen. (bah)