KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kapuas menolak keras adanya dugaan larangan berjilbab bagi karyawati muslim di Studio XXI Citi Mall Kapuas. Larangan tersebut dinilai sebagai bentuk diskriminasi yang melanggar konstitusi, hak asasi manusia, dan nilai Pancasila.
Sekretaris PDM Kapuas M Jalaludin menegaskan, berjilbab merupakan kewajiban bagi setiap Muslimah yang harus dilindungi negara. Ia mengingatkan bahwa Pasal 29 UUD 1945 secara jelas menjamin kebebasan beragama dan pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Kalau benar ada institusi atau tempat usaha yang melarang pekerja Muslimah melepas jilbab saat bekerja, itu pelanggaran undang-undang. Harus diproses secara hukum tanpa kompromi,” tegas Jalaludin, Senin (8/9/2025).
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah pusat hingga daerah segera membentuk tim investigasi independen yang melibatkan perwakilan ormas Islam, untuk memastikan kebenaran dugaan larangan tersebut.
“Kalau ternyata benar terjadi, apalagi bila praktik ini juga dilakukan di jaringan Studio XXI di daerah lain, pemerintah jangan tinggal diam. Harus ada tindakan tegas sesuai hukum,” ujarnya.
Jalaludin juga mengingatkan agar pemerintah bertindak cepat supaya kasus ini tidak menimbulkan keresahan luas di masyarakat. Ia khawatir umat Islam akan bereaksi keras jika tidak ada penanganan yang jelas.
“Kami tidak ingin umat sampai turun ke jalan. Karena itu, pemerintah harus segera bertindak. Jangan sampai masyarakat merasa terpinggirkan hanya karena ingin menjalankan kewajiban agamanya,” tambahnya.
Selain kepada pemerintah, PDM Kapuas juga menyerukan kepada seluruh ormas Islam, khususnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kapuas, agar segera bersikap dan melakukan koordinasi menyeluruh dalam merespons kasus ini.
“Ini bukan semata-mata soal pakaian kerja, tapi soal kebebasan beragama yang dilindungi konstitusi. Dunia kerja harus menghargai identitas agama, bukan membatasinya,” pungkas Jalaludin.
Bagaimana tanggapan Manajemen Studio XXI Citi Mall Kapuas terkait hal tersebut? Saat Kalteng Pos berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Manajemen, pihak manajemen terkesan enggan menemui. “Sudah kami sampaikan ke pimpinan (kedatangan Kalteng Pos untuk konfirmasi), belum ada petunjuk,” kata dia. (art)
Studio XXI Citi Mall Kapuas Dikabarkan Larang Karyawati Gunakan Jilbab

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kapuas menolak keras adanya dugaan larangan berjilbab bagi karyawati muslim di Studio XXI Citi Mall Kapuas. Larangan tersebut dinilai sebagai bentuk diskriminasi yang melanggar konstitusi, hak asasi manusia, dan nilai Pancasila.
Sekretaris PDM Kapuas M Jalaludin menegaskan, berjilbab merupakan kewajiban bagi setiap Muslimah yang harus dilindungi negara. Ia mengingatkan bahwa Pasal 29 UUD 1945 secara jelas menjamin kebebasan beragama dan pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Kalau benar ada institusi atau tempat usaha yang melarang pekerja Muslimah melepas jilbab saat bekerja, itu pelanggaran undang-undang. Harus diproses secara hukum tanpa kompromi,” tegas Jalaludin, Senin (8/9/2025).
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah pusat hingga daerah segera membentuk tim investigasi independen yang melibatkan perwakilan ormas Islam, untuk memastikan kebenaran dugaan larangan tersebut.
“Kalau ternyata benar terjadi, apalagi bila praktik ini juga dilakukan di jaringan Studio XXI di daerah lain, pemerintah jangan tinggal diam. Harus ada tindakan tegas sesuai hukum,” ujarnya.
Jalaludin juga mengingatkan agar pemerintah bertindak cepat supaya kasus ini tidak menimbulkan keresahan luas di masyarakat. Ia khawatir umat Islam akan bereaksi keras jika tidak ada penanganan yang jelas.
“Kami tidak ingin umat sampai turun ke jalan. Karena itu, pemerintah harus segera bertindak. Jangan sampai masyarakat merasa terpinggirkan hanya karena ingin menjalankan kewajiban agamanya,” tambahnya.
Selain kepada pemerintah, PDM Kapuas juga menyerukan kepada seluruh ormas Islam, khususnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kapuas, agar segera bersikap dan melakukan koordinasi menyeluruh dalam merespons kasus ini.
“Ini bukan semata-mata soal pakaian kerja, tapi soal kebebasan beragama yang dilindungi konstitusi. Dunia kerja harus menghargai identitas agama, bukan membatasinya,” pungkas Jalaludin.
Bagaimana tanggapan Manajemen Studio XXI Citi Mall Kapuas terkait hal tersebut? Saat Kalteng Pos berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Manajemen, pihak manajemen terkesan enggan menemui. “Sudah kami sampaikan ke pimpinan (kedatangan Kalteng Pos untuk konfirmasi), belum ada petunjuk,” kata dia. (art)