26.2 C
Jakarta
Wednesday, April 2, 2025

Sementara Jembatan Katingan akan Ditutup Total, Ini Waktunya

PROKALTENG.CO-Pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tengah akan melakukan Preservasi terhadap Jembatan Sei Katingan di Kota Kasongan, Kabupaten Katingan.

Untuk itu, akan diberlakukan buka tutup arus lalu lintas yang akan melintasi jembatan yang dibangun Tahun 1993 dengan panjang 340 dan lebar 6 meter itu. Sebab, akan dilakukan pergantian lantai.

Preservasi jembatan merupakan salah satu jenis penanganan yang penting dan mendasar, untuk mempertahankan jembatan dalam kondisi baik dan mengembalikan kondisi jembatan sesuai kapasitas semula, sehingga dapat melayani dengan efektif.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Katingan Dr. Christian Rain, pihaknya telah melakukan rapat dengan sejumlah instansi atau Operasional Perangkat Daerah (OPD), jajaran Polres Katingan, termasuk pihak Kontraktor mengenai jadwal penutupan serta preservasi jembatan Sei Katingan, Kamis (04/07/2024).

Baca Juga :  Bantah Tolak Berikan Obat Covid, Kepala PKM Kasongan II: Bukan oleh Saya

“Jadwal buka tutup akan dimulai pada tanggal 14 Juli 2024 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2024. Untuk jadwal penutupan total dimulai pada pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB, sejak 19 hingga 30 Juli 2024,” jelas Kepala Dinas PUPR Katingan, seperti dilansir dari Palangka Ekspres,  Jumat (05/07/2024).

Disampaikan Rain, bahwa dalam kegiatan yang meliputi pemeliharaan Jembatan Sei Katingan yang sudah berusia diatas 31 tahun tersebut, akan dibatasi kendaraan dan angkutan dengan berat maksimal 8 ton saja boleh melintas nantinya.

“Untuk jalan-jalan alternatif yang dapat dilalui pengendara yakni ruas jalan Kabupaten Katingan Km 30 arah Tumbang Samba, ferry penyeberangan Desa Luwuk dan ferry penyeberangan Desa Pendahara.

Baca Juga :  Sekda Kalteng Jadi Saksi Pernikahan Pengantin di Rumah Sakit

“Sedangkan untuk ferry penyeberangan Desa Talian Kereng, dikhususkan untuk kendaraan roda dua. Kami meminta untuk para pengendara yang akan melintas, agar mengikuti petunjuk petugas di lapangan dan petunjuk melalui banner maupun spanduk yang ada di lapangan,” tuturnya.

Untuk diketahui, pekerjaan pemeliharaan akan mencakup kegiatan persiapan rambu dan pengaman, pabrikasi pembersihan, bongkar beton lantai jembatan, pemasangan bekisting, perakitan atau pemasangan besi, pengecoran lantai beton, serta pengecatan ulang bagian-bagian yang memerlukan perbaikan. Proyek ini dijadwalkan selesai dalam waktu dua bulan, dengan mempertimbangkan cuaca dan kondisi cuaca. (ndi/cen/kpg)

 

PROKALTENG.CO-Pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tengah akan melakukan Preservasi terhadap Jembatan Sei Katingan di Kota Kasongan, Kabupaten Katingan.

Untuk itu, akan diberlakukan buka tutup arus lalu lintas yang akan melintasi jembatan yang dibangun Tahun 1993 dengan panjang 340 dan lebar 6 meter itu. Sebab, akan dilakukan pergantian lantai.

Preservasi jembatan merupakan salah satu jenis penanganan yang penting dan mendasar, untuk mempertahankan jembatan dalam kondisi baik dan mengembalikan kondisi jembatan sesuai kapasitas semula, sehingga dapat melayani dengan efektif.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Katingan Dr. Christian Rain, pihaknya telah melakukan rapat dengan sejumlah instansi atau Operasional Perangkat Daerah (OPD), jajaran Polres Katingan, termasuk pihak Kontraktor mengenai jadwal penutupan serta preservasi jembatan Sei Katingan, Kamis (04/07/2024).

Baca Juga :  Bantah Tolak Berikan Obat Covid, Kepala PKM Kasongan II: Bukan oleh Saya

“Jadwal buka tutup akan dimulai pada tanggal 14 Juli 2024 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2024. Untuk jadwal penutupan total dimulai pada pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB, sejak 19 hingga 30 Juli 2024,” jelas Kepala Dinas PUPR Katingan, seperti dilansir dari Palangka Ekspres,  Jumat (05/07/2024).

Disampaikan Rain, bahwa dalam kegiatan yang meliputi pemeliharaan Jembatan Sei Katingan yang sudah berusia diatas 31 tahun tersebut, akan dibatasi kendaraan dan angkutan dengan berat maksimal 8 ton saja boleh melintas nantinya.

“Untuk jalan-jalan alternatif yang dapat dilalui pengendara yakni ruas jalan Kabupaten Katingan Km 30 arah Tumbang Samba, ferry penyeberangan Desa Luwuk dan ferry penyeberangan Desa Pendahara.

Baca Juga :  Sekda Kalteng Jadi Saksi Pernikahan Pengantin di Rumah Sakit

“Sedangkan untuk ferry penyeberangan Desa Talian Kereng, dikhususkan untuk kendaraan roda dua. Kami meminta untuk para pengendara yang akan melintas, agar mengikuti petunjuk petugas di lapangan dan petunjuk melalui banner maupun spanduk yang ada di lapangan,” tuturnya.

Untuk diketahui, pekerjaan pemeliharaan akan mencakup kegiatan persiapan rambu dan pengaman, pabrikasi pembersihan, bongkar beton lantai jembatan, pemasangan bekisting, perakitan atau pemasangan besi, pengecoran lantai beton, serta pengecatan ulang bagian-bagian yang memerlukan perbaikan. Proyek ini dijadwalkan selesai dalam waktu dua bulan, dengan mempertimbangkan cuaca dan kondisi cuaca. (ndi/cen/kpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru