28.1 C
Jakarta
Saturday, December 21, 2024

Pegiat Hukum Minta Evaluasi Kesejahteraan Hakim di Indonesia, Gerakan Cuti Bersama Menggema

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Aktivis Pegiat Hukum Indonesia, Parlin Bayu Hutabarat, mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi tingkat kesejahteraan hakim di Indonesia melalui peningkatan gaji dan fasilitas penunjang lainnya.

Permintaan ini muncul sebagai respons terhadap gerakan solidaritas hakim yang berlangsung dari 7 hingga 11 Oktober 2024, di mana para hakim mengambil cuti bersama untuk mendesak pemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2012. PP tersebut dinilai belum mampu menjamin kesejahteraan hakim.

Dalam pernyataannya, Parlin menjelaskan bahwa masalah kesejahteraan hakim berkaitan langsung dengan kelangsungan hidup manusia. Ia menekankan urgensi permasalahan ini, mengingat posisi hakim sebagai “Wakil Tuhan” dalam penegakan hukum.

Baca Juga :  Kalteng Raih Juara 2 Jumbara PMR XI, Siti Nafsiah Bilang Begini

“Posisi hakim sangat strategis dalam menjaga kewibawaan proses penegakan hukum dalam kehidupan masyarakat,” ungkapnya, Senin (7/10).

Parlin mengkhawatirkan jika kesejahteraan hakim tidak ideal, hal ini dapat memicu perilaku negatif di kalangan hakim. Salah satu dampaknya adalah munculnya sikap malas untuk memimpin jalannya persidangan, yang bisa menghasilkan putusan yang asal-asalan dan jauh dari cita-cita keadilan.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti potensi perilaku korupsi yang dapat muncul dalam penanganan perkara oleh hakim.

“Akibat perilaku negatif ini, masyarakat pencari keadilan dapat dirugikan, sehingga menghilangkan wibawa penegakan hukum di Indonesia dan menciptakan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses peradilan,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Parlin merekomendasikan agar hakim, baik secara pribadi maupun melalui lembaga pengawasan, berkomitmen untuk menjaga integritas dan menghindari gaya hidup hedonis yang dapat memicu perilaku korup.

Baca Juga :  Jokowi Resmikan Pembangunan Rehabilitasi Sapras Pendidikan di IAIN Palangkaraya

“Meskipun gaji hakim meningkat, jika perilaku hakim tidak terjaga, hal itu tetap tidak akan cukup,” pungkasnya. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Aktivis Pegiat Hukum Indonesia, Parlin Bayu Hutabarat, mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi tingkat kesejahteraan hakim di Indonesia melalui peningkatan gaji dan fasilitas penunjang lainnya.

Permintaan ini muncul sebagai respons terhadap gerakan solidaritas hakim yang berlangsung dari 7 hingga 11 Oktober 2024, di mana para hakim mengambil cuti bersama untuk mendesak pemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2012. PP tersebut dinilai belum mampu menjamin kesejahteraan hakim.

Dalam pernyataannya, Parlin menjelaskan bahwa masalah kesejahteraan hakim berkaitan langsung dengan kelangsungan hidup manusia. Ia menekankan urgensi permasalahan ini, mengingat posisi hakim sebagai “Wakil Tuhan” dalam penegakan hukum.

Baca Juga :  Kalteng Raih Juara 2 Jumbara PMR XI, Siti Nafsiah Bilang Begini

“Posisi hakim sangat strategis dalam menjaga kewibawaan proses penegakan hukum dalam kehidupan masyarakat,” ungkapnya, Senin (7/10).

Parlin mengkhawatirkan jika kesejahteraan hakim tidak ideal, hal ini dapat memicu perilaku negatif di kalangan hakim. Salah satu dampaknya adalah munculnya sikap malas untuk memimpin jalannya persidangan, yang bisa menghasilkan putusan yang asal-asalan dan jauh dari cita-cita keadilan.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti potensi perilaku korupsi yang dapat muncul dalam penanganan perkara oleh hakim.

“Akibat perilaku negatif ini, masyarakat pencari keadilan dapat dirugikan, sehingga menghilangkan wibawa penegakan hukum di Indonesia dan menciptakan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses peradilan,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Parlin merekomendasikan agar hakim, baik secara pribadi maupun melalui lembaga pengawasan, berkomitmen untuk menjaga integritas dan menghindari gaya hidup hedonis yang dapat memicu perilaku korup.

Baca Juga :  Jokowi Resmikan Pembangunan Rehabilitasi Sapras Pendidikan di IAIN Palangkaraya

“Meskipun gaji hakim meningkat, jika perilaku hakim tidak terjaga, hal itu tetap tidak akan cukup,” pungkasnya. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru