PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Temuan mengejutkan mengenai dua anak yang diduga terpapar paham radikalisme melalui game online Roblox, di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), baru-baru ini memicu kekhawatiran publik.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah dan masyarakat tentang penetrasi ideologi ekstrem yang menyasar usia dini.
Namun, di tengah kewaspadaan tersebut, muncul diskursus penting mengenai penggunaan istilah “radikal” itu sendiri, agar penanganan masalah tidak terjebak pada stigma yang justru memberangus daya nalar kritis.
Menanggapi fenomena pelabelan radikalisme tersebut, Dosen Sosiologi FISIP UPR Paulus Alfons Yance Dhanarto, mengingatkan pentingnya meluruskan makna etimologis dari kata tersebut.
Ia menegaskan bahwa secara bahasa, radikal berasal dari kata radix yang berarti akar.
“Radikal itu artinya yang sifatnya mengakar. Pandangan-pandangan yang bersifat mengakar. Kalau mau dilihat secara etimologis, pengertiannya itu sebenarnya netral, bukan hal yang buruk,” ungkapnya, Rabu (7/1/2026).
Dalam konteks kasus di Sampit, istilah radikalisme seringkali langsung dikaitkan dengan tindakan destruktif atau terorisme.
Paulus menilai telah terjadi pergeseran makna yang politis. Kata yang sejatinya netral kini menjadi pelabelan negatif.
“Kata-kata yang sifatnya netral itu ditempeli label-label negatif yang digunakan untuk kuasa. Dalam hal ini aktor-aktor negara menjalankan kekuasaannya, atau untuk melindungi kepentingan di luar itu,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan hubungan erat antara berpikir kritis dan radikal.
Kasus terpapar paham ekstrem pada anak perlu dibedakan dengan proses belajar berpikir mendasar.
Menurutnya, untuk bisa berpikir kritis, seseorang justru harus radikal yakni mampu menggali persoalan hingga ke akarnya, bukan sekadar melihat permukaan.
“Kalau kau akan kritis, kau harus radikal. Bagaimana kau bisa kritis kalau tidak mengakar? Berpikir kritis adalah menunda kebenaran untuk mencari argumen dan counter-argument,” paparnya.
Bahaya terbesar dari stigma “radikal” yang membabi buta, menurutnya, adalah matinya nalar demokrasi.
Jika ketakutan terhadap label “radikal” membuat orang takut belajar agama atau ilmu pengetahuan secara mendalam, maka yang lahir adalah masyarakat yang dangkal.
“Kalau orang nggak boleh berpikir radikal, maka orang nggak punya daya nalar yang cukup untuk mengembangkan demokrasi. Itu poinnya,” pungkasnya.
Kasus di Sampit tentu memerlukan penanganan serius, terutama jika mengarah pada aksi kekerasan (terorisme).
Namun, diskursus ini mengingatkan para pemangku kebijakan di Kalimantan Tengah (Kalteng) agar dalam melakukan deradikalisasi, tidak justru memangkas kemampuan berpikir mendalam (mengakar) generasi muda, melainkan mengarahkannya pada prinsip kebenaran yang teruji dan tidak “ikut-ikutan” semata. (Her)


