PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Sejumlah Mahasiwa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam Kota Palangka Raya melakukan aksi unjuk rasa di sekitar depan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah,Kota Palangka Raya, Rabu (6/10).
Aksi yang diinisiasi oleh Himpunan Mahasiswa Islam tersebut, menyoroti terkait kebijakan KPK terkait pemecatan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sasaran aksi tersebut disampaikan di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah dalam rangka menyambut kedatangan Ketua KPK , Firli Bahuri yang dijadwalkan ke Bumi Tambun Bungai pada hari ini.
Aksi tersebut menurunkan 150 kader dari HMI yang terdiri dari beberapa kampus di Kota Palangka Raya. Diantaranya Kampus IAIN Palangka Raya, Univertas Palangka Raya,dan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya.
Andrian, juru bicara koorlap aksi dari HMI tersebut menyebutkan gerakan aksinya itu, untuk menuntut kepada Ketua KPK beserta unsur pimpinan agar mencabut surat keputusan (SK) pemberhentian 57 Pegawai KPK yang disebut gagal dalam mengikuti tes TWK.
“Kami minta kepada Presiden Joko Widodo untuk bersikap. Karena sebelumnya Presiden pernah berjanji akan memperbaiki KPK ini, dan kami ingin Joko Widodo agar tegas terhadap 57 pegawai KPK tersebut,” ucapnya.
Lanjutnya, pihaknya juga menuntut agar salah satu Pimpinan KPK, Firli Bahuri agar mundur dari jabatan yang diembannya. Salah satu kader HMI ini, menilai kinerja pimpinan KPK tersebut tidak mampu mengelola KPK.
“Keempat, kami ingin KPK kembali marwahnya, independensinya, wibawanya dalam melakukan pemberantasan korupsi. Kami ingin kasus-kasus besar yang terabaikan seperti BLBI, Century, dan lain sebagainya agar segera diselesaikan. Karena ada aturan baru seperti SP3 dalam waktu 2 tahun kasus korupsi tersebut bisa hangus, kami tidak mau. Kasus tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu,” bebernya.
Menurut Andrian, apabila tuntutan tersebut tidak dikabulkan, dia katakan sesuai dengan arahan Ketua Cabang HMI Kota Palangka Raya, maka akan dilakukan aksi lanjutan terkait refleksi matinya Independensi lembaga KPK tersebut.