KASONGAN, PROKALTENG.CO — Sebanyak 473 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Lapas, Yordani, kepada perwakilan narapidana pada Minggu (6/4/2025).
Remisi ini menjadi bentuk penghargaan dari pemerintah bagi narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti pembinaan secara aktif selama menjalani masa pidana.
“Kali ini ada 15 orang yang mendapatkan remisi khusus hari raya Nyepi, dan 458 orang narapidana mendapat remisi khusus hari raya Idulfitri. Untuk besarnya bervariasi dari 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari, sesuai dengan masa lama menjalankan pidananya,” kata Yordani.
Ia menegaskan bahwa pengurangan masa hukuman ini tidak semata-mata bentuk pemenuhan hak narapidana berdasarkan ketentuan perundangan, tetapi juga sebagai dorongan untuk terus memperbaiki diri.
“Kami berharap dengan adanya remisi ini, warga binaan semakin termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik, patuh terhadap aturan, serta siap kembali ke masyarakat dengan bekal yang positif,” ujarnya.
Suasana haru menyelimuti penyerahan remisi, terutama bagi mereka yang mendapat kesempatan bebas lebih cepat setelah menerima pengurangan masa hukuman.
Kegiatan ini berlangsung khidmat dan dihadiri oleh jajaran pejabat Lapas serta para warga binaan. Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjamin hak-hak narapidana, seiring upaya pembinaan yang mendorong mereka agar dapat kembali ke tengah masyarakat secara positif.
“Lapas Narkotika Kasongan berkomitmen untuk terus menjalankan pembinaan secara optimal dan memberikan hak-hak narapidana sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan harapan, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” pungkas Yordani. (eri)